Beranda Headline

Raperda Baru dinilai hanya Regulatif.

Suksesi Nasional, Pasuruan- Setelah melalui proses  pembahasan yang  cukup panjang di  Pansus I DPRD ,Reperda perubahan ketiga atas perda nomor 6 tahun 2015 tentang pemerintah desa akhirnya di sahkan menjadi Perda  dalam rapat peripurna persetujuan Raperda Non APBD  pada  Senen ( 05/06 ).

Kemarin di gedung DPRD selain itu  juga di sahkan 5 Raperda usulan eksekutif. Raperda inovasi daerah, Raperda Tentang desa wisata,Raperda pencabutan 5 perda,Raperda untuk difabelitas.Perancangan perubahan peraturan pembentukan daerah.

Dr Kasiman  ketua Pansus I yang di konfirmasi Harian Bangsa  menuturkan bahwa pengesahan Raperda Reperda perubahan ketiga atas perda nomor 6 tahun 2015 tentang pemerintah desa  menjadi Perda  sejatinya  bersifat tambahan regulasi  dimana dalam proses tahapan Pilkades  serentak nanti  Pemkab Pasuruan tetap  bisa menggunakan Perda lama

“prosesntasi  perubahan Perda  tersebut tidak sampai  50 persen, ,maka di dalam  tahapan  Pilkades serentak  nanti ,pihak Pasuruan  masih  bisa  menggunakan perda lama “jelas  Politisi  Gerindra ini.

Iya menambahkan ada 4 point penting yang termaktub di perda baru tersebut  seperti  contoh   untu lulusan pondek pesentren yang setara dengan  SMP/SLPT  ,mereka  bisa mengikuti  pendaftaran  Pilkades  dengan  meminta legalisir ke  pondok  ,kalau sebelumnya mereka  harus  minta   relagilisir ke  Kemenag.

Baca Juga :  DPR RI dan Propinsi Gelar Reses di Desa Martopuro

Bakan calon Kades yang berjumlah  2-5 orang  ( sudah memenuhi persyarakat bisa  baca tulis,membaca kitab suci  sesuai agama : red ) mereka  sudah tidak mengikuti tes  tulis ,sementara untuk   calon yang lebih dari 5 orang  harus mengikuti tes tulis.

Ismail Maky ,Ketua LSM Format ( Forum Rembug Masyarakat Timur ) menilai bahwa pengesahan Raperda baru perubahan ketiga atas perda nomor 6 tahun 2015 tentang pemerintah desa di sinyalir   sarat  kepentingan politik di 2024 nanti  untuk meraih dukungan masyarakat utamanya lulusan pondok pesantren. Agar mereka  bisa  ikut di kontestasi Pilkades  serentak tahun 2021.

Kalau memang para  wakil  rakyat di  gedung  dewan itu,mereka  ingin melakukan penyempurnaan di perda  lama, cukup di fasilitasi  di Peraturan Bupati  yang  notabenenya  mengatur secara tehnis “kami menilai perda baru tersebut terkesan di paksakan untuk  kepentingan  politisi di  2024 nanti “tutur Maky.

Bila  Pemkab Pasuruan   dalam Pilkades  serentak nanti  tidak  berhati- hati dan kurang jeli  utamanya   dalam menggunakan dasar aturan ,maka dampak  buruk kemungkinan akan  muncul banyak gugatan di PTUN lantaran  ada dua perda  yang mengatur soal Pilkades.(rif/gus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini