Suksesi Nasional, Kediri – Pihak anggota LMDH Alam Rimba Lestari (ARI) Desa Babatan Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri geger, ratusan juta rupiah dana sharing dari pihak Perhutani diduga digelapkan oleh pengurus.
Puluhan perwakilan anggota LMDH ARI dari 5 dusun yang ada di desa Babatan membuat pernyataan mosi tidak percaya kepada pihak pengurus LMDH yang selama ini tidak pernah melaporkan penggunaan dana sharing yang diterimakan oleh pihak lembaga untuk dibagikan kepada anggota.
Kamsul (54) korlap aksi ditengah pertemuan menjelaskan bahwa pada media ini, bahwa Dana sharing yang cair pada tahun 2018 dari pihak perhutani atas pemanfaatan lahan dengan warga petani hutan, desa Babatan Kecamatan Ngancar, tidak diterimakan oleh anggota.
“Selama ini pihak pengurus tidak pernah mengajak anggota LMDH untuk diajak pertemuan. Pihak pengurus baik ketua, sekertaris dan bendahara lembaga seperti hilang ditelan bumi sejak adanya pencairan dana sharing yang masuk ke rekening lembaga,” terangnya.
Karena tidak ada etikat baik dari pengurus maka kami membentuk tim kecil untuk menanyakan kepada pihak Perhutani di Jl. Mauni. Kota Kediri. “Dari situlah kami tahu ada 3 tahap pencairan atas nama LMDH ARI dengan rincian, 1. 95.000.000,-, 2. 27.197.739,-, 3. 336.918.194,-. Hal inilah yang membuat kami gregeten kepada pengurus, mengapa mereka membisu,” geramnya.
Dilain pihak KRPH Jatirejo Januri (Mantri) saat di konfirmasi terkait permasalahan dana sharing LMDH ARI mengatakan, maaf pak, saya kurang tahu yang lebih tahu ya penggurusnya, karena saat di pandantoyo dulu belum terima dana sharing.
“Maaf kalau pak Kanufi memang sudah lama jabat ketua tetapi untuk sharing tahun 2021 saya kurang tahu,” ungkapnya.
Diketahui, LMDH ARI mempunyai anggota 1615 dan sudah tiga kali pencairan yang telah di terimakan oleh pihak lembaga LMDH ARI melalui rekening lembaga. Namun sampai berita ini diturunkan pihak lembaga belum melakukan pertemuan dengan anggota untuk menyampaikan tentang dana sharing yang telah diterimakan.
“Kami sudah sering menanyakan dan meminta kepada pihak desa maupun BKPH Perhutani menjembati kelluhan anggota. Namun hingga akhir tahun 2022 ini belum ada tanda tanda realisasi dana shering bagi anggota,” ucapnya.
Ditambahkan Kamsul, kami semua anggota LMDH ARI sepakat untuk menempuh jalur hukum apabila dana tersebut tidak dibagikan kepada anggota.
“Ini jelas jelas telah menyalahi aturan , kami sebagai anggota LMDH menginginkan pihak pengurus untuk menemui kami dan menyampaikan pertanggung jawabannya. Apabila tidak dipenuhi aspirasi anggota, kami semua sepakat untuk menempuh jalur hukum,” tukas Kamsul tegas. (fan)

