Beranda Hukum Kriminal

Ratusan Orang Ditangkap Polisi Saat Demo Tolak Undang – Undang Ciptaker Omnibus Law

Gelar Unras di Gedung Negara Grahadi Surabaya

Suksesi Nasional, Surabaya – Pasca aksi unjuk rasa (unras) menolak undang – undang Cipta Kerja Omnibus Law yang dilakukan oleh ribuan buruh dan ratusan mahasiswa Jawa Timur yang berlangsung di Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Sedikitnya, Polisi mengamankan 182 orang, dua diantaranya adalah perempuan. Ratusan orang diamankan Polisi saat menggelar aksi demo menuntut Pemerintah untuk mencabut undang – undang cipta kerja Omnibus Law.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, kami mengamankan ratusan orang untuk mengantisipasi kericuhan seperti yang terjadi pada 08 Oktober 2020 lalu.

Kami, Polri khususnya jajaran Polda Jatim diback up anggota Polrestabes Surabaya melakukan pengamanan berlapis dan menyisir lokasi aksi unjuk rasa diarea Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Baca Juga :  Gadis Asal Blitar Ditangkap Polisi Di Tempat Kosnya
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Meberikan Keterangan Kepada Wartawan (REPORTER = M.Rusdi)

Polisi mengamankan sebanyak 182 orang, 2 diantaranya adalah perempuan. Mereka diamankan saat berlangsungnya aksi unjuk rasa pada hari Selasa (20/10/2020) siang kemarin.

“Kami melakukan penyisiran dibeberapa lokasi untuk mengantisipasi terjadinya aksi susulan seperti beberapa hari yang lalu. Hal ini kita lakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) untuk warga kota Surabaya.

Hasilnya, ratusan orang kita amankan dan kami lakukan pendataan,” kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Rabu (21/10/2020) pagi.

Dari total ratusan orang yang kita amankan, diantaranya buruh sebanyak 24 orang, Mahasiswa 26 orang, warga pengangguran 27 orang, wiraswasta 6 orang, pelajar SMA/MA l74 orang, pelajar SMP/MTs 24 orang, SD/MI sebanyak 1 Orang (kejar paket A).

Baca Juga :  Forkopimda Jatim Pantau Pos Penyekatan Suramadu

Dari ke 182 orang tersebut, kami melakukan proses penyelidikan, 1 orang kedapatan membawa botol berbau minyak tanah dibungkus menggunakan plastik.

Untuk mencegah penyebaran Covid -19 mereka diwajibkan untuk mengikuti pemeriksaan tes swab atau polymerase chain reaction (PCR).

Mereka yang kami amankan, semua didata dan dilakukan tes swab, hasil pemeriksaan, tidak ditemukan warga yang positif Covid -19, keseluruhannya mereka negatif ,” terang Trunoyudo.

Dari ratuasan orang yang kita amankan, anggota mengamankan barang bukti (BB) botol pecah berbau minyak tanah dibungkus plastik. Setelah kita data, mereka langsung kita dipulangkan,” ungkapnya.(**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini