Beranda Headline

Residivis Kembali Berulah, Pria Arimbi Curi Motor TNI, Disergap Polsek Pabean Cantikan

 

Suksesi Nasional, SURABAYA – P (27) disergap aparapat Kepolisian Sektor (Polsek) Pabean Cantikan Surabaya atas kasus pencuri sepeda motor atau curanmor.

Pria yang tinggal dijalan Arimbi Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Surabaya itu kepergok saat mencuri motor Yamaha Yupiter Z milik anggota TNI.

Peristiwa pencurian itu terjadi saat korban sedang makan sate disebuah warung di Jalan Samudera Surabaya.

Ia diberitahu oleh sang penjual sate jika sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh tersangka P.

“Tersangka P timbul niat jahatnya untuk mencuri motor karena korban lengah dan lupa mencabut kunci kontak kendaraanya saat diparkir ,” kata Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan IPTU Fauzi melalui Kasi Humas IPTU Suroto di Mapolres Tanjung Perak Surabaya Jumat (26/4/2024).

Suroto mengungkapkan berdasarkan dari keterangan tersangka, P melakukan aksi pencurian tersebut tidak sendirian. Mereka bersama temannya berinisial R yang saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO).

“Sebelum melakukan aksinya tersangka P terlebih dahulu berkeliling mencari sasaran motor yang diparkir tanpa diawasi pemiliknya. Dia bertindak sebagai joki,” ujar IPTU Suroto.

Baca Juga :  Dinsos Serahkan Bantuan Selimut Ke Teluk Kepayang

Suroto menyebut, pada saat para pelaku berada di lokasi, tersangka P menyuruh  R (DPO) untuk mengambil sepeda motor korban. Namun, permintaan P untuk mengeksekusi motor tersebut ditolak oleh R

Lantas P pun turun dan langsung mengambil sepeda motor korban, dengan cara mendorong dari parkiran warung sate sekitar 20 meter.

“Naas, aksi kedua pelaku diketahui sang pemilik warung kemudian memberitahukan kepada korban.

Melihat motornya dibawa kabur, korban mengejar pelaku bersama warga yang ada di lokasi. Tersangka P akhirnya berhasil ditangkap.

Mengetahui hal itu, R yang semula menunggu di atas motor langsung tancap gas meninggalkan temannya yang sedang diamuk massa,” terang IPTU Suroto.

Berdasarkan catatan di Kepolisian, P merupakan residivis dan pernah di tangkap Polres Tanjung Perak pada tahun 2021 silam dalam kasus perampasan handphone  (Hp)

Atas perbuatannya, P harus mendekam didalam penjara selama 1 tahun 6 bulan,” jelas Suroto.

“Kini P harus kembali merasakan pengapnya jeruji besi tahanan Polisi karena melanggar Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat,” pungkas Suroto. (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini