Suksesi nasional.com Tulungagung – Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di teras rumah warga di Kelurahan Karangwaru, Tulungagung. Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025 yang digencarkan jajaran Polda Jatim.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Senin (29/09/2025) sekira pukul 09.50 WIB, dengan korban bernama Muhammad Ade Wira Pahwana (23). Saat itu sepeda motor milik korban diparkir di teras rumah dalam kondisi lengah dari pengawasan. Pelaku kemudian memanfaatkan situasi dan langsung membawa kabur kendaraan tersebut tanpa seizin pemilik.
“Diketahui, Pelaku berinisial HS (37) warga Desa Pagak, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. Dalam menjalankan aksinya, HS diketahui berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang tidak terpantau pemilik. Setelah dirasa aman, pelaku dengan cepat mengambil kendaraan dan melarikan diri”, terang Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Ipda Nanang.
“Pengembangan lebih lanjut dilakukan hingga akhirnya pada Sabtu (25/10/2025), tim berhasil membekuk pelaku di rumahnya di Desa Pagak, Kabupaten Malang tanpa perlawanan. Pelaku kemudian diamankan ke Polres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut”, ungkap Kasihumas.
Adapun barang bukti yang turut diamankan antara lain, 1 unit sepeda motor Honda Grand tahun 1994 warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda C70 warna hijau serta 1 lembar STNK dan BPKB
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian”, ujar Ipda Nanang.
Polres Tulungagung menegaskan bahwa melalui Ops Sikat Semeru 2025, pihak kepolisian berkomitmen memberantas kejahatan jalanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan bermotor dan memastikan keamanan saat diparkir di sekitar rumah.
