Suksesi Nasional, NTT – Ribuan massa dari seluruh pelosok Manggarai datang berbondong-bondong untuk kawal Calon Bupati Manggarai Ngkeros Maksimus. Calon bupati nomor urut 1 ini diperiksa penyidik sebagai saksi di sentra penegakkan hukum terpadu (Gakumdu) atas dugaan kampanye hitam (black campaign) pada 28 Oktober 2024.
Massa mengenakan pita hitam di lengan itu menandakan “matinya demokrasi dan keadilan” di depan kantor sentra Penegakkan Hukum Terpadu Manggarai mereka membentangkan selebaran dengan berbagai tulisan bernada kritikan terhadap pemerintah bupati Nabit.
Usut gudang logistik KPU, usut Proyek Natas Labar, Bupati Pembangkang Aturan Hukum, Bupati Gagal, Polres Manggarai harus profesional, Bawaslu Manggarai Harus Independen isi tulisan mereka dalam kertas berwarna-warni.

Dr. Siprianus Edi Hardum, SH MH, dosen Fakultas Hukum di Universitas Tama Jagakarsa Jakarta kepada para wartawan mengatakan penyidikan kasus Maksi Ngkeros ini sebagai bentuk Kriminalisasi. Sebuah tindakan yang sesungguhnya tidak melanggar hukum menjadi seolah-olah melanggar hukum.
Kedua dengan adanya kasus ini untuk menghalangi Maksi Ngkeros maju Pilkada Manggarai atau agar Maksi Ngkeros tidak menang atau setidaknya namanya buruk di mata masyarakat Manggarai. Kami menduga ini sebuah permainan untuk mencegah orang yang baik untuk menjadi pemimpin di Manggarai ini.
Hal ini harus dilawan, tegas Edi Hardum salah satu tim hukum Paket Maksi-Ronal ini.
Lebih lanjut pria asal Reok Barat ini menuturkan dalam pemeriksaan terhadap pa Maksi hari ini dilaksanakan selama 4 jam dengan 40 pertanyaan penyidik. Ada 20 pertanyaan yang serius. Intinya yaitu seputar kata menghancurkan Manggarai.
Makna kata menghancurkan Manggarai itu ;
Pertama, bupati Nabit tidak melaksanakan keputusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dia tidak mau eksekusi, tidak melaksanakan putusan pengadilan.
Hal itu dinamakan pembangkangan terhadap hukum. Tidak melaksanakan keputusan pengadilan sama dengan tidak melaksanakan undang-undang sementara saat disumpah menjadi bupati dengan mengangkat tiga jari di atas bahwa dia akan melaksanakan undang-undang dasar dan undang-undang turunannya dengan selurus-lurusnya.
Dengan tidak melaksanakan putusan pengadilan itu juga sama dengan melawan asas-asas pemerintahan yang baik, pemecatan terhadap 249 tenaga kesehatan dan banyak lagi kebijakan bupati Nabit yang merugikan masyarakat Manggarai dapat dimaknai sebagai menghancurkan Manggarai.
Kedua, menghancurkan Manggarai secara fisik yaitu infrastruktur jalan yang rusak parah hampir tersebar pada 12 kecamatan di Manggarai.
Janji dia juga memberi modal usaha kepada Laskar 88 yang tidak dilaksanakan hingga saat ini.
Dia menjanjikan akan membangun rumah gendang Rampasasa namun tidak direalisasikan hingga saat ini.
Kesimpulannya bahwa apa yang dibicarakan Maksi di Rampasasa itu bukanlah kampanye hitam (black campaign) tetapi kampanye negatif (negatif campaign) yang dibenarkan oleh hukum dan undang-undang.
Pernyataan Maksi Ngkeros tersebut masuk dalam kategori kampanye negative (negative campaign). Kampanye negative sah-sah saja dalam politik dan dibenarkan secara hukum,” kata Advokat dari kantor hukum “Edi Hardum and Partners” itu.
Kasus ini merupakan exercise dalam politik. Persoalan ini dapat dilihat sebagai vitamin penambah semangat untuk menjadikan paket Maksi-Ronal semakin kuat dan tangguh. Oleh karena itu, jangan kendor semangat kita untuk memenangkan paket Maksi-Ronal, tutup Edi.
Sementara Calon Bupati Manggarai Maksimus Ngkeros menegaskan proses penyidikan ini hanya sebuah krikil kecil dalam perjuangannya. Ibarat sebuah pohon makin tinggi maka makin besar pula terpaan angin terhadapnya.
Mari tetap bekerja keras untuk memenangkan Paket Maksi-Ronald ini demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Manggarai, pintanya. (B/L)