Suksesi Nasional, Kediri – Menolak permintaan bapak kandung agar menunaikan Salat Subuh, Heri Santoso (67) bersimbah darah akibat sabetan golok anak kandungnya sendiri. Kejadian tragis tersebut terjadi, Senin (26/12) pagi ini, dilakukan Awin Julianto (32) anak kandungnya di dalam rumah, berada di Dusun Kauman Desa / Kecamatan Pagu.
Informasi Kapolsek Pagu Polres Kediri, AKP Agus Sudariyanto membenarkan kejadian ini, korban telah mendapatkan perawatan medis di RS. Aura Syifa Pagu, sementara pelaku kini telah diamankan.
Berawal dari laporan Fajar, salah satu tenaga medis RS Aura Syifa jika menangani pasien mengalami luka bacok. Ironisnya yang mengantar korban ke rumah sakit ini, justru pelaku pembacokan, tidak lain anak kandungnya.
“Meski demikian, pelaku kami amankan dan saat ini masih koordinasi dengan pihak RS. Bhayangkara Kediri untuk pemeriksaan psikologisnya,” jelas Kapolsek Pagu.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, diketahui korban saat tidur dibangunkan untuk menjalankan ibadah salat. Karena menolak, sebagai orang tua kemudian memarahinya. Bagaikan tak sadar diri, pelaku kemudian mengambil senjata tajam jenis bendo. Disabetkan beberapakali mengenai leher, kepala, kaki kiri dan jempol tangan.
Saat ini polisi berencana memeriksakan kejiwaan pelaku, Awin Julianto (32) yang diduga mengalami depresi.
Karena dalam pemeriksaan sementara, pria yang masih ber-KTP Pondok Maritim Indah Blok C/25 RT 001 RW 006 Kelurahan Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya ini seringkali memberikan keterangan yang tidak jelas atau ngelantur.
Sesekali pelaku mengaku khilaf dan menyesal telah membacok bapaknya, Heri Santoso (67 ).
“Pelaku ini diduga ada gangguan kejiwaan,” kata Kapolsek Pagu, AKP Agus Sudarjanto, Senin (26/12/2022)
Berdasarkan keterangan keluarga, pelaku terlihat mengalami gejala depresi sejak di-PHK dari tempat kerjanya, sekitar tiga tahun lalu, ditambah ketika ibunya meninggal,hingga saat ini mantan operator peti kemas di Surabaya itu masih nganggur.
“Jika terbukti depresi, pelaku bisa lolos dari jeratan hukum. Namun saat ini ia terancam Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara pelaku saat ini kami amankan di mako Polsek Pagu,” tukasnya.(fan)