Suksesi Nasional, Surabaya — Unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya menangkap komplotan pencuri kabel proyek milik PT Akasia didalam Kapal KRI DR Wahidin Sudiro Husodo Jalan Ujung Kecamatan Semampir Surabaya Sabtu (03/07/2021) sekitar pukul 11:30 WIB.
Para tersangka bernama Hoirul Amim (24 ) warga Jalan Endrosono 10/26 RT – 05 RW- 03 Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir, Surabaya dan Ismail (25) kos di Jalan Endrosono 10/20 RT – 05 RW -03 Kelurahana Wonokusumo Kecamatan Semampir, Surabaya, serta Husni Mubarok (30) kos di Jalan Kedinding Tengah Gg. Nanas Nomor 15 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Dari tangan para pelaku polisi menyita barang bukti (BB) 4 lonjor kabel proyek masing-masing mempunyai panjang 13,5 meter, 1 buah tang serta 1 buah Cuter
Penangkapan komplotan pencuri kabel ini bermula saat petugas Reskrim Polsek Semampir mendapat laporan tentang adanya tindak pidana pencurian di daerah Jalan Ujung, Surabaya pada hari Sabtu (03/07/2021) sekitar pukul 11:30 Wib.
Laporan itu langsung kita tindak lanjuti dengan mendatangi lokasi (TKP) dan mengamankan tiga orang pelaku yakni Hoirul Amin , Ismail dan Husni.
Berdasarkan keterangan petugas keamanan (Scurity) setempat, tersangka Hoirul melakukan pencurian dengan cara memotong kabel dengan menggunakan alat (tang) .
Sementara dua rekannya Husni dan Ismail bertugas mengawasi sekitar lokasi agar tidak diketahui oleh petugas keamanan.
Setelah berhasil memotong kabel tersebut Husni dan Ismail kemudian mengupas kabel menggunakan Cuter. Namun belum sempat membawa kabur barang hasil curiannya, komplotan ini diantangkap petugas Security ,” kata Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus Senin (12/07/2021).
Kepada polisi, para tersangka nekat melakukan pencurian kabel proyek ditempat kerjanya (PT. Akasia) mengaku sakit hati karena tidak di gaji selama 1 bulan. Kabel hasil curian itu rencananya akan dijual dan uangnya akan dibagi bertiga.
Namun pada saat ketinganya mengupas kabel proyek tersebut aksinya diketahui oleh petugas keamanan PT PAL Surabaya saat memantau situasi didalam kapal.
Mereka langsung diamankan dan dibawa ke Pos penjagaan. Selanjutnya para pencuri beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Semampir guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dihadapan penyidik para tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal. Namun polisi tetap memproses sesuai hukum yang berlaku. Para pelaku akan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pemberatan,” tutup Kompol Ariyanto Agus.(rus)