Beranda Headline

Satlantas Polrestabes Surabaya Tangkap Pengemudi Mobil Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Jalan Diponegoro

 

Suksesi Nasional, SURABAYA – Anggota Satuan lalu lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya menangkap pengemudi mobil terlibat tabrak lari yang mengakibatkan korban tewas di simpang 4 Jalan Diponegoro Surabaya, Rabu 15 Mei 2024 dini hari.

Pelaku tabrak lari tersebut adalah pengemudi mobil Ayla warna merah dengan Nopol L -1796 – ACD berinisial IM.

Pria berusia 49 tahun asal Kota Surabaya itu ternyata tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi atau SIM.

AKBP Arif Fazlurrahman Saat Pimpin Konferensi Pers di Surabaya

Pada peristiwa kecelakaan maut yang terjadi di simpang 4 Jalan Diponegoro itu, dua orang menjadi korban.

Seorang pengemudi sepeda motor Suzuki GSX dengan L- 5842 – AW warna putih bernama M. Iqbal Hariyanto (20) warga Jalan Tanjung Raja Perak Barat Surabaya tewas dilokasi kejadian.

Baca Juga :  UPTD IV Lakukan Pemeliharaan Rutin Jalan Penghubung Sukowidi - Pangggung

Sementara temannya bernama Setto Aji Sasongko (21) selamat dan mengalami luka berat.

Bedasarkan hasil interogasi, pelaku meninggalkan lokasi kejadian dan tidak menolong korban karena ketakutan dan merasa bersalah.

Selanjutya pelaku memacu kendaraannya ke arah utara jalan Diponegoro menuju ke perkampungan masuk ke area parkiran Ciputra World untuk mengganti ban belakang yang bocor saat berbenturan dengan motor korban.

Setelah itu, pelaku membawa kendaraan tersebut ke Bengkel untuk menutupi atau menghilangkan bukti terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Dia lantas melarikan diri ke daerah Bangil Pasuruan Jawa Timur,” kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman saat konferensi pers Rabu (22/05/2024).

Sesaat menerima informasi terjadinya kecelakaan, sebut AKBP Arif, petugas Satlantas melakukan rangkaian penyelidikan, mengumpulkan petunjuk dari TKP dan keterangan saksi, mengindentifikasi Nopol kendaraan dan didapati fakta bahwa kendaraan tersebut adalah mobil sewa ( rental) sehingga didapati identitas pengemudi yakni IM.

Baca Juga :  Polda Jatim Tetapkan Jan Hwa Diana Tersangka Kasus Ijazah Eks Karyawan CV Sentoso Seal

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan profelling sehingga kurang dari 1 X 24 jam pelaku berhasil kita aamankan di Kota Surabaya,” jelas AKBP Arif.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni 1 unit mobil Daihatsu Ayla warna merah nopol L- 1796 – ACD, 1 lembar STNK mobil Daihatsu Ayla, KTP an IM, Motor Suzuki GSX 150 CC nopol W- 6065-AW, notis pajak sepeda motor Suzuki, KTP an Muhaamd Iqbal, sepeda motor Suzuki GSX 150 CC L- 5842 -AW, STNK Sepeda Motor Suzuki L-5842- AW, SIM an Setto Aji Sasongko dan rekaman CCTC.

Atas perbuatannya, tersangka IM terancam pasal 312 Jo pasal 231 ayat (1) huruf a,b,c UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan pasal 310 ayat (4) jo pasal 106 ayat (4) huruf a Jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” pungkas AKBP Arif.(rus)

Baca Juga :  Puncak Hari Natal, Polrestabes Surabaya Terjunkan Personel Brimob dan Marinir

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini