Beranda Headline

Satreskrim Polrestabes Surabaya Bekuk Pencuri Kabel Milik PT. KAI

Suksesi Nasional, Surabaya – MS ( 45) kembali berurusan dengan polisi. Pasalnya, residivis yang pernah ditangkap anggota Polsek Sukomanunggal atas kepemilikan senjat tajam (sajam) itu ketahuan warga saat mencuri kabel milik PT KAI di kawasan Jalan Ahmad Yani (Samping Rel Kereta) Surabaya pada hari Senin (24/10/2022) .

Aksi MS yang diduga telah memotong kabel, menggulung, dan hendak membawanya itu ketahuan warga setempat

AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya melalui Kanit Jatanras Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pelaku pernah ditangkap Polsek Sukomanunggal, perkara Undang-undang darurat bawa golok di jalan.

Dia (MS) kita sergap di rumahnya di Tambak Dalam Utama Gang Buntu, Asemrowo. MS yang baru saja bangun dari tidurnya tidak bisa berkutik saat tangkap,” jelas Aldino.

Baca Juga :  Rifky Firmansyah Owner Kolam Renang Vidia Tirta : Support Atlet Atlet Muda Daerah Untuk Lebih Berprestasi

Aldhino menegaskan, MS hanya bisa pasrah saat kita interogasi. Terlebih kami sudah mengantongi bukti-bukti kuat terkait aksi pencurian yang mereka lakukan.

Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk, langsung tim Jatanras menangkap pelaku di rumahnya,” kata Iptu Aldhino kepada wartawan Selasa (25/10/2022).

Aldhino mengatakan saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan satu motor sarana PCX Putih, satu baju kotak kotak, satu topi warna hijau, dan satu celana pendek jeans warna biru dongker.

Atas perbuatannya MS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 6 tahun penjara,” ungkapnya.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini