Beranda Headline

Satreskrim Polrestabes Surabaya Ringkus Tiga Oknum Pendekar PSHT

Suksesi Nasional, Surabaya – Unit Jatanras Satreskrim Polrestbes Surabaya menangkap pelaku pengeroyokan yang dilakukan oknum anggota perguruan silat PSHT terhadap empat anggota Perguruan Pagar Nusa di kawasan Pakal Surabaya.

Tiga orang pendekar PSHT ditetapkan sebagai tersangka yakni masing – masing berinisial AS (21), RM (20) dan MR (18). Mereka adalah warga Kec. Benowo Surabaya.

Dihadapan para awak media, para pelaku mengaku bergabung dengan perguruan Pencak Silat PSHT sejak tahun 2018 hingga 2020.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan saat konferensi pers menyampaikan, peristiwa pengeroyokan bermula saat kelompok anggota Pagar Nusa dalam perjalanan menuju Lamongan usai mengikuti acara silaturahmi didaerah Sukolilo Surabaya.

Sebelum terjadi aksi saling serang di jalan Sememi, kedua kelompok pergiruan silat itu telah terjadi cek – cok dijalan Banjarsugihan Surabaya.

Baca Juga :  Konsolidasi Partai Bulan Bintang, Pemuda Pancasila, dan Promeg PDIP, Se Kecamatan Pakal di Gebyar Dukung Er-Ji

Aksi penyerangan kedua kelompok berlanjut hingga ke depan Pasar Sememi Surabaya. Kelompok PSHT berkerumun di sekitar lokasi usai mendapat info jika di sekitar Banjarsugihan telah terjadi cekcok sebelumnya.

Sehingga terjadi penghadangan. Empat korban terluka akibat lemparan paving, besi dan kayu,” ujar Kombes Yusep di Mapolreatabes Surabaya Rabu (29/06/2022).

Yusep menambahkan, ulah ketiga oknum PSHT itu tidak mencerminkan sikap seorang kesatria.

Harusnya kamu juga bisa menjaga keamanan dan kenyamanan kota yang kamu huni ini.

Apalagi telah tergabung dalam perguruan silat, bukan tindakan tersebut yang ditunjukkan,” kata Kombes Yusep.

Akibat ulahnya, ketiga pelaku akan dijerat Pasal 170 (1) dan ayat ke 2 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini