Suksesi Nasional, Surabaya – Petugas Satnarkoba Polrestabes Surabaya mengacak – acak rumah kontrakan di jalan Ngeni Kepuh Kiriman Waru Sidoarjo karena ditengarai jadi tempat transaksi obat – obat terlarang yakni narkotika Senin, (11/07/2022).
Dua pengedar berhasil diringkus masing – masing berinisial, TK (35),warga Jalan Rungkut Menanggal Kec. Gunung Anyar Surabaya, dan IH, (24) warga Jalan Jetis Kulon Wonokromo Kota Surabaya.

Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti, 11 paket Narkotika jenis sabu seberat 60, 56 gram dengan rincian masing – masing, 50,57 gram, 1,16 gram, 1,16 gram, 1,20 gram, 1,21 gram, 1,32 gram, 1,37 gram, 0,57 gram, 0,57 gram, 0,71 gram, 0,72 gram,” ujar Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri Rabu (03/04/2022).
Selain narkoba, petugas juga menemukan barang bukti lain yakni 1 bungkus plastik berisi daun ganja seberat 15,64 gram, 10 bungkus berisi daun ganja seberat 14,96 gram dan 11 botol plastik warna putih berisi 11 ribu butir pil dobel L, 5 klip plastik berisi 250 butir pil logo L, 2 buah timbangan elektrik, 1 buah Hp merk Oppo, 15 pak plastik bekas tempat Cotton Bud serta 1 buah tas.
Penangkapan kedua pelaku bermula saat kita melakukan pemantauan terkait adanya informasi bahwa dirumah kontrakan tersebut dijadikan tempat jual beli narkotika jenis sabu, ganja dan pil koplo,” beber Daniel.
Mereka kemudian digelandang ke Mapolrestabes Surabaya. Dihadapan penyidik, tersangka TK mengaku mendapat perintah melalui telepon dari AG (DPO) untuk mengambil sabu seberat 50 gram, di Jalan Kenjeran Surabaya.
Sementara IH yang merupakan anak buah dari TK seringkali diperintah untuk mengambil maupun pasang ranjauan. Dia mendapat upah sebesar Rp. 300.000,- per minggu serta memakai sabu secara gratis,” pungkas Daniel.
Akibat perbuatannya kedua pelaku terancam 9 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(rus)