Beranda Daerah Bandowoso

Sempat Pasrah, Warga Bondowoso Tersenyum Bahagia, Motor yang Hilang Bisa Kembali

Lasmar Saat Menerima Sepeda Motor yang Sempet Hilang di Mapolres Bondowoso ( Suksesi Nasional.com // Agus.R)

Suksesi Nasional, BONDOWOSO – Polres Bondowoso kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

Seperti yang baru – baru ini diungkap oleh Polres Bondowoso terkait kasus pencurian motor ( Curanmor).

Polisi berhasil mengamankan tersangka berikut motor hasil curian dan sudah diserahkan kembali kepada pemiliknya yaitu Lasmar (60) warga Kecamatan Taman Krocok, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Polres Bondowoso menangkap seorang pencuri sepeda motor berinisial AF (26) Kecamatan Taman Krocok yang diduga telah melakukan pencurian sejumlah sepeda motor.

Senyum bahagia tak bisa disembunyikan lagi oleh Lasmar (60) ketika motor Honda Scopy miliknya telah kembali, setelah dicuri pada 10 Mei 2025 lalu.

Baca Juga :  Penjelasan Wali Kota Kediri Soal Nota Keuangan Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022

Ia menerima kunci motornya langsung dan gratis dari Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, pada Jumat (16/5/2025).

“Tidak diminta biaya apapun, terimakasih kepada Kepolisian, pak Kapolres Bondowoso yang sudah menangkap maling motor saya dan kini motor saya sudah kembali,” ungkapnya.

Saat motornya hilang, Lasmar sudah pasrah, namun tetap melaporkan pada Polisi agar ditindaklanjuti.

Sementara itu Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan hasil operasinya dalam Dua pekam telah berhasil mengungkap Tujuh kasus kejahatan dengan mengamankan 12 orang tersangka.

Kapolres Bondowoso menjelaskan bahwa Operasi Pekat kali ini menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat dan tindak pidana yang meresahkan warga.

Dari Tujuh kasus yang berhasil diungkap, Dua di antaranya adalah kasus pemerasan atau pemalakan.

Baca Juga :  Lamongan Nggugah Spirit Kejayaan Melalui Pelestarian Kebudayaan

Selain itu, Polres Bondowoso Polda Jatim juga berhasil menangani Dua kasus pengeroyokan yang melibatkan kelompok tertentu.

“Tindak pidana penganiayaan tercatat Satu kasus dan Satu curanmor serta Satu kasus pencabulan,” terang AKBP Harto. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini