Beranda Headline

Sepi Orderan, Driver Ojol  di Surabaya Nyambi Jualan Sabu

Suksesi Nasional, Surabaya – Seorang Driver ojek online (Ojol) berinisial DL (40) disergap aparat Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya lantaran jadi pengedar narkoba jenis sabu – sabu.

Pria tersebut ditangkap saat berada dirumahnya Jalan Kenjeran Kelurahan Simokerto Kecamatan Simokerto Surabaya Rabu 08 Februari 2023 pukul 19.00 WIB.

Terssngka DL di Mapolrestabes Surabaya

Tersangka DL tak berkutik saat polisi menemukan barang bukti (BB) 8 poket narkotika jenis sabu-sabu siap edar.

Selain sabu, kita juga mengamankan barang bukti lain yakni, 1 buah timbangan elektrik, dan 1 lembar kartu ATM Britama,” ujar Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri kepada awak media Senin (10/04/2023).

Daniel menambahkan, barang butki 8 poket sabu dengan rincian, masing – masing seberat 7,86 gram, 1,44 gram, 0,86 gram, 0,84 gram, 0,32 gram, 3,18 gram, 1,88 gram, dan 1,74.

Baca Juga :  Perkaya Kompetensi, 131 Mahasiswa Asli Lamongan Pulang Kampung Ikuti Program Kampus Mengajar

Tersangka DL diringkus dirumahnya setelah anggota melakukan pengembangan dari tersangka SI yang sudah tertangkap lebih dulu.

Hingga petugas berhasil mengamankan tersangka DL dan selanjutnya dilakukan penggeledahan.

”Pada saat digeledah itulah, ditemukan barang bukti sabu-sabu di dalam rumah tersangka DL,” tambah Daniel.

Sementara itu, keterangan awal dari tersangka DL bahwa barang haram tersebut didapat dengan cara membeli dari seseorang berinisial HP (DPO) di Madura.

Jadi pelaku DL ini mendatangi rumah HP  di Jalan Jambu Kabupaten Bangkalan Madura.

Tersangka DL bertemu dengan saudara HP lantas  menyerahkan uang sebesar Rp 5.000.000, yang ditaruh didalam pot bunga depan Taman SD jalan Jambu Bangkalan Madura.

Baca Juga :  Pemkab Tanbu Anggarkan Rp.10,2 Milyar, Jalan Setarap Segera Dikerjakan

Sabu-sabu itu lalu dipecah-pecah dalam paket hemat untuk dijual kembali. Kepada petugas DL nekat julan sabu lantaran sepi orderan,” terang Daniel.

Akibat perbuatannya DL terancam 7 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini