Suksesi Nasional, Surabaya – GS (56) pria paruh baya ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Surabaya lantaran memiliki 19 poket narkoba jenis sabu.
Lelaki yang merupakan warga Jalan Srikana Airlangga Gubeng Surabaya ditangkap pada Sabtu, 05 November 2022 sekitar pukul 20.30 Wib ,” ujar Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri kepada wartawan Senin (12/12/2022).
Daniel menyebut, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 19 poket narkoba seberat 10,08 gram . Pada saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang bernama ALEX (DPO),” jelas Daniel.
Selain menangkap pelaku petugas juga menyita 1 buah timbangan elektrik, 1 pak plastic, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 lembar Atm BCA, 1 buah handphone, 2 buah Skrop, serta uang hasil penjualan sabu sebesar Rp.350.000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 dan pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Daniel.(rus)