Beranda Headline

Soal Warisan Ayah Bunuh Anak Kandung, Tersangka Diancam Pasal Berlapis

 

 

 

Suksesi Nasional, Lamongan-Polres Lamongan berhasil mengungkapan motif tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia. Kejadian yang menyebabkan tewasnya S bin S (53) yang dilakukan oleh S bin M (76) yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri. Keduanya antara anak dan ayah tersebut tinggal seatap beralamatkan di dsn. Talun RT/RW 01/01, Ds. Sidogembul, Kec. Sukodadi, Kab. Lamongan.

Kejadian berawal dari tidak hormonisnya keluarga, yang dipicu masalah warisan, antara anak (S) dan ayah kandung S bin M. Peristiwa pembunuhan itu terjadi saat korban sedang tidur disebuah kursi panjang, dalam kesempatan itulah ayah kandung melalukan tindak kekerasan yang berujung tewasnya korban dengan cara memukul dengan menggunakan tabung elpiji 3 kg. Jum’at (23/01/2026).

Dalam Prescon nya AKBP, Arif Fazlurrahman, SH, SIK, M.Si.mengatakan jika kejadian itu berawal dari tersangka yang sakit hati dan kecewa terhadap korban.

” Ya, kejadian itu dipicu soal warisan dan tidak harmonisnya antara anak dan ayahkandunya sendiri. Kepada petugas, tersangka mengaku tidak menyesal atas perbuatannya dan menerima apapun hukumanya. Selain itu tersangka normal dan tidak dalam kondisi gangguan jiwa, bahkan tersangka bercerita secara detail kejadianya. Tersangka mengaku salah dan siap bertanggung jawab atas perbuatanya, ” kata Kapolres Lamongan pada awak media, Senin (26/01/2026)

Baca Juga :  PN Kediri Gelar Sidang Pertama Perkara PT Afi Farma,Agenda Pembacaan Dakwaan

 

” Pelaku melakukan kekerasan tersebut dengan cara saat mengetahui korban tidur posisi miring ke kanan di kursi kayu panjang, kemudian berniat untuk melukai korban dan pelaku mengambil tabung gas elpiji 3 kg dari dapur yang berjarak 4 meter dari posisi korban tidur. kemudian pelaku menghantam kepala korban sebanyak 5 kali dengan kedua tangan menggunakan 1 (satu) buah tabung gas elpiji warna hijau 3 kg. Mengetahui korban berlumuran darah, pelaku menutupi kepala korban dengan menggunakan bantal, ” sambung Kapolres Lamongan.

 

” Tewasnya korban pertama kali diketahui oleh isrtri korban, selanjutnya memberitahukan pada tetangga korban dan perangkat desa. Kronologi penangkapan atas laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Lamongan berkoordinasi dengan Polsek Sukodadi. Tersangka kami jerat pasal 44 ayat (3), pasal 459 kuhp dan pasal 468 kuhp, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup , atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, ” pungkas Kapolres Lamongan tegas.(rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini