Sumadi : Perbulan tiap 1000 Rumah ada 32 Juta tidak bertuan
Suksesi Nasional Nganjuk- Peluang usaha Pengelolaan sampah, yakni bisnis mengolah sampah adalah Bisnis mengelola sampah sebagai potensi sumberdaya, sebagai peluang usaha yang mendukung kemandirian ekonomi kerakyatan, dengan usaha pengembangan pengelolaan sampah inipun sekaligus mampu berpartisipasi menjaga kelestarian lingkungan agar lebih baik.
Alasan tersebut setidaknya telah mengantar SRMI (Serikat Rayat Mandiri Indonesia), ormas kelompok kerja dari Partai Rakyat Adil Makmur Nganjuk melakukan study kelayakan usaha di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Kartoharjo sebagai Referensi pengelolaan sampah di Kota Angin.
Menurut Didit, Ketua SRMI Nganjuk, kehadiran Volume sampah yang makin meningkat, jika tidak dikelola dengan baik akan menjadi masalah yang cukup besar.Banjir, jebolnya tanggul Mojoagung Prambon dan Tanjung beberapa wakt lalu serta polusi bau oleh tumpukan sampah di pintu pintu sungai Nganjuk, menurutnya adalah sebagai sebab masyarakat masih menganggap sampah sebagai limbah yang harus dibuang disembarang tempat.
Partini, Emak emak penanggung jawab Pengelola TPST Kartoharjo menuturkan tentang tugasnya sebagai tukang sapu jalan di 3 lokasi di kota Nganjuk. Emak emak Pejuang Piagam adipura sebagai award untuk kebersihan dan pengelolaan lingkungan Nganjuk mengatakan, dari hasil sampah di tiga lokasi yakni Jalan Mayjen Sungkono, Kapten Tendean dan Mayjen Sutoyo , sampah hasil pekerjaannya kemudian diangkut ke TPST Kartoharjo. Setelah dipilah, sampah basah masuk salah satu dari 7 bak pengomposan (komposter) dan sampah kering dan untuk sampah ekonomis ( kering) ada yang dijadi kerajinan atau masuk mesin pencacah plastik.
“ Ditandai ada tumbuhan yang tumbuh, biasanya satu bulan. berarti sampah dikomposter tersebut siap dicacah, selanjutnya ada pekerjaan Penyiraman yakni memberikan lapisan ampas (residu) kompos yang sudah diayak atau disaring” urainya.
Sampai tahapan panen ini komposter ini menurutnya TPST sudah punya 2 produk kompos. Yang pertama kompos murni / kompos yang belum dicampur ( kemasan 20 kg) berikutnya adalah Media tanam, campuran antara antara tanah dan kompos dengan perbandingan 2kompos: 1tanah (kemasan 18 Kg)
Pada kesempatan bincang bincang dengan Suksesi Nasional mengatakan terkait pemasaran kompos produk TPST Nganjuk saat ini sudah lancar. Diakuinya diawal awal memang harus melakukan penjualan di pasar Berbek dan rumah rumah penduduk tapi sekarang pembeli sudah datang sendiri.
“ Kemenangan kompos dari produksi TPST kartoharjo ini jaminan tidak ada unsur kimia mas, sebagai bukti hasilnya , untuk produk kompos ini diaplikasikan ke tanaman hias, sayuran yangbisa dilihat langsung di taman TPSP ini, ini juga jadi tambahan hasil , karena bisa menjual tanaman.“ jelas Tini, begitu biasa dipanggil.
Sementara Agus Hariadi Kabid Pengelolaan Sampah DLH Nganjuk melalui Sumadi ST MKL Kepala Seksi, mengatakan Desa itu kalau mempunyai keinginan desanya bersih, hijau, cantik pasti sampahnya dikelola . kalau tidak ya tak mungkin bisa.Untuk bisa bersih pasti dikelola bisa membuat kompos. Untuk bisa hijau pasti butuh kompos , untuk bisa cantik perlu bunga, dan bunga yang segar pasti membutuhkan nutrisi, sedang nutrisi ya alami ya paling tidak ya butuh kompos. Bahkan menurut catatannya ada Deretan regulasi yang mengatur tentang kewenangan dan prioritas penanganan lingkungan. “ BahkanPemerintahan Desa bisa bersama Masyarakat bisa berpartisipasi membangun tampat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) itu.´’ ungkapnya.
Adapun Regulasi tentang Kewenangan pemerintah desa soal pembangunan TPST menurut Catatannya mengacu pada Undang undang no 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, yang kemudian dijabarkan oleh Peraturan Pemerintah oleh PP no: 81 Tahun 2012 yang dijabarkan lagi oleh Perpres no 97 tahun 2017. Kemudian sama pemerintah Daerah dijabarkan menjadi Perda no 01 tahun 2015, yang kemudian dijabarkan lagi dengan Perbup no 59 Tahun 2018.“ Jadi secara regulasi Pelaksanaan Pembangunan TPST oleh pemerintah Desa sudah kuat dan tidak melanggar hukum itu dari sisi pemerintahan” ungkap Dia.
Demikian pula lanjutnya, dari sisi Undang Anggaran Desa pun sudah diatur oleh UU NO 06 Tahun 2014 Pasal 26 ayat 4 huruf O yang menerangkan salah satu kewenangan / kewajiban Kepala desa untuk mngembangkan potensi sumberdaya alam dan melestarikan lingkungan hidup, Tegasnya.
Pun Dia Menguraikan, pada pasal 74 ayat (2) Kebutuhan pembangunan sebaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi, tetapi tidak terbatas pada kebutuhan primer, pelayanan dasar, lingkungan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.
Pada kesempatan yang sama kabid dari kelurahan warujayeng menerangkan bahwa dari undang Undang 06 tahun 2014 ini juga dijabarkan dengan PP 43 Tahun 2014 pasal 34 ayat (2) yang berbunyi kewenangan local berskala Desa :Pengelolaan pemukiman masyarakat desa: pembinaan dan pengelolaan pos pelayanan terpadu. Regulasi tersebut menurut Sumadi menjadi dasar Anggaran dana desa.
Diakhir pertemuan dengan SRMI, Kasi Pengelolaan Sampah LH Nganjuk juga mengatakan bahwa dalam waktu satu bulan, Di tiap 1000 Rumah penduduk ada peluang 32 Juta tidak bertuan. Peluang uang tersebut menurut hitungannya berasal dari hasil sampah or ganik yang menghasilkan kompos senilai : 9 juta, kemudian, dari pendapatan sampah Ekonomis sebesar 10 Juta, sedang dari jasa angkut dari rumah ke TPS per Rumah @Rp. 15.000,- jadi 1000 x15.000 = 15Juta. Tapi hal tersebuit harus munculperdes , bahwa setiap rumah harus menjadi TPST, ujarnya.
“ Kalau dari 1000 rumah penduduk itu bisa memperkerjakan 12 orang meliputi:1, Jasa Pengangkutan sampah dari rumah penduduk ke TPST setempat 5 orang, terdiri dari tenaga oordinator dan operator.Kemudian 4 orang tenaga pemilah dan pengolah. 3 orang lainnya menjadi tenagamanagemen. Katakanlah dari 200 saja dari jumlah 284 desa di kabupaten Nganjuk berapa ribu tenaga kerja bisa terserap di TPST kabupaten Nganjuk. Pungkasnya penuh harapan. (sur)