Beranda Headline

Subdit Jatanras Polda Jatim Bekuk 2 Pejambret, Tewaskan Mahasiswi UINSA Surabaya

 

Suksesi Nasional, SURABAYA – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim meringkus dua pelaku jambret tas yang menewaskan seorang mahasiswi UIN Sunan Ampel Surabaya bernama Maya Dwi Ramadhani (21) pekan lalu.

“Polisi berhasil menangkap kedua pelaku didua lokasi yang yang berbeda diwilayah Jawa Timur.

Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menyebut, kedua pelaku merupakan residivis masing – masing inisial MMH (25) warga Jalan Simomulyo Baru Sukomanunggal Surabaya dan AYE (27) warga Jalan Dupak Bandarejo Krembangan Surabaya

“Peristiwa jambret tersebut terjadi pada 23 Mei 2024 lalu sekitar pukul 23 : 00 Wib dijalan Semarang tepatnya didepan UD Barokah nomor 47 Surabaya.

Saat itu mahasiswi semester enam Program Studi Manajemen Dakwah di Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Ampel Surabaya itu, meninggal dunia akibat jatuh dari motor karena berjibaku mengejar komplotan pelaku jambret.

“Korban dijambret oleh kedua pelaku yakni MMH dan AYE saat melintas diruas Jalan Arjuno, Surabaya,” kata Kombes Totok didampingi Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur saat konferensi pers Jum’at (05/07/2024).

Kombes Totok menambahkan, pada saat itu korban ( Maya), yang mengendarai motor seorang diri dipepet oleh kedua pelaku lalu mengambil paksa tas selempang yang tergantung pada bahu kiri korban.

Baca Juga :  Giat Sambang Warga, Ini Yang Disampaikan Kapolsek Tambaksari Surabaya

“Dia tidak sadar kalau tas selempang yang sempat ditarik oleh pelaku, terjatuh dan tertinggal di aspal dengan kondisi salah satu tapi gantungan pengaitnya, putus,” ungkap Kombes Totok Suharyanto..

Pasca kejadian itu,  Tim Subdit Jatanras Polda Jatim bersama Polrestabes Surabaya merespon dengan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

“Petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan rekaman Closed Circuid Television CCTV di lokasi kejadian.

Berbekal petunjuk dan rekaman CCTV tersebut, petugas gabungan akhirnya menangkap kedua pelaku di dua lokasi yang berbeda.

“Para pelaku kemudian dibawa ke kantor Mapolda Jatim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara barang bukti yang kita amankan yakni 1 buah handphone (hp) merk Iphone milik korban, 1 buah tas warna coklat berisi dompet dan uang tunai sebesar Rp 63 ribu, 1 buah Jaket bomber warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nopol L- 3440- BA dan 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV.

“Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau,” pungkasnya. (rus)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini