Beranda Daerah

Tak Ingin Buru-buru, Bapemperda Trenggalek Tunda Raperda Desa dan Lima Regulasi Inisiatif

Suksesinasional.com, TRENGGALEK – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Trenggalek memilih untuk menunda pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda).

Penundaan dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian agar setiap produk hukum yang disusun benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Samsul Anam, menjelaskan, perubahan regulasi tersebut merupakan langkah menyesuaikan aturan daerah dengan kebijakan baru dari pemerintah pusat. Salah satunya adalah penyusunan bahan pertimbangan perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang kini perlu disesuaikan dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

“Hari ini kita melaksanakan rapat bersama eksekutif dalam rangka memberikan pertimbangan atas perubahan Perda No 1 Tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah. Hal ini juga sebagai konsekuensi dari terbitnya Permendagri No 9 Tahun 2019 yang kemudian diubah menjadi Permendagri No 7 Tahun 2024,” jelas Samsul usai rapat kerja bersama eksekutif yang digelar di aula Gedung DPRD Trenggalek, Senin (27/10/2025),

Selain membahas revisi Perda, Bapemperda juga memutuskan untuk menunda pembahasan lima Raperda inisiatif DPRD. Alasannya, seluruh Raperda tersebut belum melalui proses harmonisasi di Kanwil Kemenkum Provinsi Jawa Timur, sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Tadi kita memberi pertimbangan terkait lima Raperda inisiatif dari DPRD yang telah berjalan pembahasannya. Karena belum ada harmonisasi dari Kanwil Kemenkumham Jatim, maka kita menyarankan untuk menunda prosesnya sambil menunggu hasil lebih lanjut,” imbuhnya.

Baca Juga :  Alumni PP Annuqayah Guluk-guluk Rapatkan Barisan, Dukung Fattah Jasin-Ali Fikri

Politisi PKB itu menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, setiap Raperda wajib melalui tahap harmonisasi. Proses tersebut memastikan setiap pasal dan norma hukum tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya.

“Proses harmonisasi memang memerlukan waktu, tapi kita terus berkoordinasi dengan Kanwil agar segera diverifikasi. Karena Raperda inisiatif dari teman-teman DPRD ini sifatnya mendesak dan perlu segera diselesaikan,” ujar Samsul.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa dari 16 Raperda yang tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, DPRD Trenggalek telah menuntaskan tujuh Raperda, sementara lima masih menunggu hasil harmonisasi, dan sisanya masih dalam proses pembahasan.

Tak hanya itu, Bapemperda juga memilih menunda pembahasan Raperda Desa, lantaran masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Desa.

“Kita tidak ingin terburu-buru, terutama untuk regulasi yang bersinggungan langsung dengan desa. Lebih baik menunggu PP turunan agar Perda yang dibentuk tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.(sn).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini