Suksesi Nasional, SAMPANG – Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Guru Bimbingan Koseling (BK) SMP Negeri 01 Camplong Kabupaten Sampang Madura berinisial DEP terus bergulir.
Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi. Selain memeriksa sejumlah saksi.
Penyidik juga melakukan pemanggilan terhadap terlapor berinisial BS warga Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang Madura.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media beberapa waktu lalu, terlapor dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Kita sudah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali, tapi yang bersangkutan (BS) tidak hadir,” ungkapnya.
Sementara itu, PS Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang AIPDA Hendra Ahmad saat dihubungi Suksesi Nasional.com melalui pesan whatsapp – nya Senin (19/05/2025) membenarkan terkait pemanggilan terhadap terlapor.
Benar, yang bersangkutan tidak hadir. Ya karena tidak koperatif sehingga kita upayakan jemput paksa,” singkatnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini DEP salah satu Guru BK SMP 01 Camplong Kabupaten Sampang dituduh melakukan dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) berupa memaksa siswa untuk membeli dan membawa ikan ke sekolah.
Tuduhan yang disampaikan oleh salah satu wali murid sekaligus sebagai terlapor tersebut telah beredar luas melalui media sosial (online).
Padahal tindakan pungutan liar (Pungli) yang dituduhkan terhadap korban (DEP) itu tidak pernah terjadi.
Tak hanya itu, terlapor juga diduga melakukan pelecehan dengan mengeluarkan kata – kata kotor terhadap korban.
Akibat kejadian itu, korban merasa sangat dirugikan sekaligus resah atas perilaku yang diterimanya.
Sehingga melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke ke Mapolres Sampang pada 10 Januari 2025 lalu. (**)