Beranda Hukum Kriminal

Tempat Perakitan Bom Ikan di Madura Digerebek Polisi, Satu Orang Diamankan


Suksesi Nasional, Surabaya – Korpolairud Baharkam Mabes Polri bekerja sama dengan Diptpolairud Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana perakitan bahan peladak (Bom Ikan) jenis potassium di Desa Bila Porah Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan Madura Rabu (23/12/2020).

Polisi menangkap satu orang pelaku bernama Moh Baidowi (43) warga Desa Bila Porah Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur.

Penangkapan pelaku berawal informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, petugas gabungan mengamankan barang bukti (BB) berupa bahan baku bom ikan jenis Potassium Chlorate (KCL03) sebanyak 2.400 Kilogram.

Polisi terus melakukan pengembangan dan kembali mengamankan barang bukti berupa, Potassium Chlorate sebanyak 9.350 Kilogram dan Sodium Perchlorate sebanyak 4.625 Kilogram, di salah satu Gudang milik PT. DTMK Jalan Margo Mulyo Permai Surabaya.

Baca Juga :  Polres Sampang Kerahkan Bhayangkari Jadi Sukarelawan Vaksinator COVID-19
FOTO ISTIMEWA = Barang Bukti Potassium diamankan Polisi (PEWARTA = M.Rusdi)

Selain mengamankan bahan baku bom ikan, Polisi juga menyita seperangkat alat hisap serta narkoba jenis sabu – sabu seberat 0,23 Gram.

“Benar tim gabungan dari Ditpolairud Polda Jatim bersama Korpolairud Baharkam Mabes Polri, mengamankan satu orang tersangka perakit bahan peledak (bom ikan) di Bangkalan Madura,” ujar Kabaharkam Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Senin (28/12/2020) siang.

“Selain mengamankan barang bukti bahan untuk membuat bom ikan, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu milik tersangka,” tambahnya.

Modusnya tersangka ini mendapatkan pesanan dari warga Makassar Sulawesi Selatan. Potasium Chlorate itu dijual oleh tersangka seharga Rp. 35.000/Kg, selain itu Sumbu Detonator dijual dengan harga Rp. 20.000/Pcs

Baca Juga :  Pakai Baju Reog Ponorogo, Aslog Polri Siap Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menekuni bisnis jual beli Potasium Cholrate untuk bahan baku bom ikan jenis Potasium Chlorate sudah berlangsung selama 2 tahun sejak tahun 2018.

Tersangka untuk merakit bahan peledak ini menggunakan botol air mineral yang diisi dengan Potasium Chlorate dicampur dengan balerang dan arang. Sedangkan untuk pembakarannya, botol air mineral yang sudah diisi Potasium Chlorate diberi sumbu/ Detonator yang nantinya dapat menghasilkan ledakan.

Untuk mengelabui petugas, tersangka memalsukan surat jalan dan untuk isi dari masing-masing karung bertuliskan Sodium Carbonat. Padahal isi dari karung tersebut adalah Potasium Chlorate.

“Tersangka ini tergolong cerdik untuk mengelabuhi petugas, dia memalsukan surat jalan. Dan isi dari karung itu dirubah oleh tersangka sendiri,” pungkasnya.

Baca Juga :  Korlantas Mabes Polri Usut Kecelakaan Beruntun di Balikpapan

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951, tentang bahan peledak dan atau pasal 122, Undang-Undang No 22 tahun 2019, tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 55,56 KUHP Pidana.

Setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan atau tidak berlebel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000.

Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan narkotika, pelaku juga akan dijerat pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara,”pungkasnya.(**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini