Suksesi Nasional, Surabaya — Aksi pencurian sepeda motor di Jalan Panggung Gang V Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021 sekira pukul 03.00 dini hari Wib terekam camera pengintai atau CCTV.
Pelaku terlihat jelas berjumlah dua orang yakni bernama Achmad Imam Syafarid (28) warga Jalan Dupak Timur Gang IV Surabaya bersama rekannya Abdul Rozak (28) warga Jalan Bulak Banteng Madya 09/42 Surabaya.
Kedua bandit jalanan ini berhasil menggondol sepeda motor Honda Beat warna pink dengan Nopol L – 5132 – PI milik Rahbini (51) warga Jalan Panggung Gang VI Kecamatan Pabean Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan AKP Endri Subandrio mengatakan, aksi pencurain itu terjadi pada hari Sabtu (18/09/2021) korban memarkir kendaraannya di depan rumahnya Jalan Panggung VI Gang Buntu 01 Surabaya
Sekitar pukul 03.00 dini hari Wib, korban keluar rumah hendak menunaikan sholat subuh tiba – tiba kaget melihat sepeda motor miliknya raib digondol maling.
Dia berusaha mencari kendaraan tersebut, namun tidak berhasil menemukannya. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Pabean Cantikan Surabaya,” ujar AKP Endri Subandrio Selasa (28/09/2021).
Endri menjelaskan, pada hari Kamis 23 September 2021, kami melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, ciri – ciri para pelaku teridentifikasi. Petugas pun akhirnya berhasil menangkap tersangka Abdul Rozak saat berada di rumah kostnya Jalan Demak Timur Rel KA.
Kami terus melakukan pengembangan dan berhasil mengorek keterangan bahwa pelaku melakukan aksinya bersama temannya Ach Imam Syafarid.
Pada hari itu juga kami menangkap Ach Imam Syafarid dirumahnya Jalan Demak Timur Surabaya tanpa perlawanan.
Para tersangka beserta barang bukti 1 buah kunci sok mata 3, 1 buah kunci L serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna pink dengan Nopol L – 5132 -PI dibawa ke Mapolsek Pabean Cantikan Surabaya.
Dihadapan penyidik, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Sepeda motor hasil curian itu dijual ke daerah Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur.
Kini kedua pencuri itu diamankan diruang tahanan dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat) ,” tutup Endri.(rus)