. Dalam Tahap II Dan Menunggu Proses Persidangan
Suksesi Nasional, Lamongan,-
Peredaran benih jagung oplosan dan palsu ber Merek NK212 dan NK6172 telah berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Lamongan. Tersangka atas nama Nahuri alias Sholeh sudah ditahan petugas sejak 04 November 2021. Kali ini per 29 Desember 2021 perkara tersangka warga Desa Jatilangkir, Kec Tikung, Kab Lamongan tersebut, telah dimeja Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Pelimpahan tahap II dan status berkas perkara, yang selanjutnya akan segera dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Lamongan untuk proses persidangan.
Berdasarkan LP No. LP-B/52/III/RES.2.24/2021/RESKRIM/SPKT di Polres Lamongan oleh PT Syngenta didampingi oleh Penasihat Hukum yang berkantor di D&:Co Law Firm yang beralamat di Jl. Mampang Jakarta Selatan, terkait tindak pidana yang dituduhkan kepada TSK “N” alias “S” adalah Pasal 115 jo 116 UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan jo. Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) UU Merek jo. Pasal 106 UU Perdagangan jo. Pasal 55 KUHP,
Menurut Agung Wijaya Wardhana, SH, , mengatakan jika tersangka jelas melanggar hukum pidana.
” Pemalsuan yang dilakukan oleh para pelaku menimbulkan kerugian tidak hanya kepada produsen benih, melainkan juga kepada petani yang membeli dan mendapatkan produk palsu. Sehingga para petani tidak dapat melakukan kegiatan penanaman dan pemanenan jagung sesuai dengan jadwal dan adapun yang berhasil tumbuh namun tidak sesuai kualitasnya dengan benih jagung NK212 dan NK6172 asli, ” kata kuasa hukum PT, Syngenta, kepada sejumlah awak media, Rabu (29/12/2021).
Pelaporan ini dapat berhasil, lanjut Agung Wijaya, ” Berawal ada bukti dan dukungan keterangan yang didapatkan dari toko-toko penjual benih dan petani-petani yang mendapatkan produk palsu dari tersangka dan komplotannya. Hal ini sudah terkonfirmasi dengan adanya perbedaan kualitas baik secara fisik maupun hasil uji lab atas benih palsu. Pemalsuan yang dilakukan oleh jaringan ini menggunakan modus yang cukup rapi dan terstruktur. Atas tindak pidana pemalsuan ini, TSK “N” alias “S” mengakui adanya sindikat/ ada keterlibatan pelaku lain, yang tersebar di Lamongan, Blora dan Gresik, oleh karenanya Penyidik Polres Lamongan bekerjasama dengan Satuan Polisi di wilayah-wilayah terkait hingga proses pemburuan dapat menemukan pelaku dan aktor intelektual dibalik tindak pidana pemalsuan ini.
Dugaan kami dari PT Syngenta bahwa ini ada sindikat atau mafia yang mendalangi. Pelaku memanfaatkan kekosongan bibit dari Syngenta di agen-agen. Selanjutnya petani komplain dan mempertanyakan pada agen karena hasilnya tidak baik dan berkuran, tidak sesuai produck Syngenta yang asli. ” jelas kuasa hukum PT.Syngenta Indonesia, saat mendatangi kantor Kejari Lamongan.
” Informasi beredarnya bibit unggul NK 212 dan NK 6172 milik Syngenta yang dipalsukan sudah meluas. Hal itu adanya laporan dari agen-agen kita, bukti yang kuat ada agen kita yang di daerah Kec Solokuro, Lamongan. Kerugian material itu sekitar 400 juta, akan tetapi kerugian yang utama adalah merk produck kita dari Syngenta, kepercayaan petani terhadap merk produk kita menjadi berkurang. Saya berharap tersangka dihukum seberat-beratnya sesuai kesalahannya. Tujuanya sebagai efek jera bagi pelaku pelaku yang lain, ” tegas kuasa hukum PT.Syngenta Indonesia itu.
Sementara itu Kasi Pidum Kejari Lamongan membenarkan adanya pelimpahan berkas atas nama NS
” Hari ini kita akan melaksanakan tahap ll terkait kasus pemalsuan produck Syngenta, oleh tersangka NS. Terkait pasal yang disangkakan pada tersangka adalah pasal 115 tentang budi daya pertanian berkelanjutan, pasal 100 dan 102 tentang Merek dan indikasi geografis. Terkait ancaman hukuman kita lihat di Undang-undangnya nanti, ” kata Agung Rokhaniawan, SH, MH.
Disinggung mengenai persidangan, Agung Rokhaniawan mengatakan, jika pelimpahan berkas masih dibuka tanggal 3 Januari 2022 nanti . Karena kemarin tanggal 16 Desember batas akhir pelimpahan berkas di tahun 2021. Jadi nanti kami masih punya waktu 20 hari untuk pemantapan berkas yang akan kami limpahkan, dan itu secepatnya, ” tegas Kasi Pidum Kejari Lamongan, pada awak media.(rul)