Suksesi Nasional, Surabaya – Dua orang residivis kasus pencurian bernama Mochammad Hasan (32) warga Bulak Banteng Patriot Gang VII Nomor 4 dan Muhmud Arifin (31) warga Jalan Arimbi Gang III Nomor 69 Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Surabaya kembali berulah.
Muchammad Hasan menyelinap ke salah satu rumah di Jalan Wonosari Wetan Baru 12/01 C Surabaya mencuri ponsel milik korban bernama Rendra Toni Jatmiko pada hari Rabu (21/04/2021) sekitar pukul 11:50 Wib.
Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus melalui Kanit Reskrim Polsek Semampir AKP Tri Tiko Gesang Hariyanto menjelaskan, pada hari Rabu 21 April 2021 sekira pukul 11: 50 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian Hanphone didalam rumah Jalan Wonosari Wetan Baru 12/01 – C Surabaya.

Korban kemudian melapor ke Unit Reskrim Polsek Semampir bahwa Handphone merk Oppo A9 miliknya telah di curi oleh dua orang tak di kenal.
Atas dasar laporan korban tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Saat tiba dilokasi, ternyata tersangka MH telah di amankan warga setempat. Sementara temannya (MA) berhasil melarikan diri.
Selanjutnya MH dibawa ke Mapolsek Semampir berikut barang bukti (BB) sepeda motor Yamaha Vega warna orange,” ujar AKP Tri Tiko kepada awak media di ruang kerjanya Rabu (28/04/2021)
Lebih lanjut Tri Tiko menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi saat korban sedang menggoreng ayam di dalam dapur, tiba – tiba mendengar suara orang masuk menyelinap ke dalam rumahnya.
Setelah diselidiki, ternyata benar ada satu orang masuk ke dalam ruang tamu dan mengambil hanphone merek Oppo A9.
Pelaku kemudian diteriaki maling. Sontak saja dia kaget dan melarikan diri ke depan rumahnya. Ternyata MA sudah menunggu dan standby di atas sepeda motornya.
Namun pada saat mau melarikan diri, korban berhasil menarik MH dan sempat terjadi perkelahian. Sambil dibantu warga sekitar, akhirnya MH berhasil di tangkap warga. Sedangkan MA berhasil kabur membawa Hp hasil curiannya,” jelas Tri Tiko.
Petugas terus melakukan pengejaran terhadap MA. Sekira pukul 22.00 , kami mendapat informasi bahwa tersangka MA sedang berada dirumahnya. Untuk memastikan keberadaan pelaku, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan.
Sekira pukul 23:00 Wib kami berhasil menangkap MA saat berada di dalam rumahnya di Jalam Arimbi Surabaya. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Semampir Surabaya
Dari hasil introgasi bahwa ponsel yang dibawa kabur MH ternyata di buang di Jalan Wonosari dengan tujuan untuk menghilangkan barang bukti,” kata Tri Tiko.
Berdasarkan catatan di kepolisian, kedua tersangka merupakan residivis. Pada tahun 2015, MH pernah di tangkap Polsek Kenjeran dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan menjalani hukuman 6 bulan di Lapas Medaeng.
Sedangka MA pernah berurusan dengan Polsek Semampir dalam kasus pencurian pada tahun 2009 dan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara di Lapas Porong Sidoarjo.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) 1 unit sepeda motor Vega warna orange, 1 buah dos book Hp merek Oppo.
Akibat ulahnya, para tersangka terancam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya .(rus)