Beranda Headline

Tim Jatanras Polda Jatim Ringkus Dua Pelaku Penggelapan Emas Seberat 7 Kilogram

Suksesi Nasional, Surabaya – Dua orang pelaku tindak pidana penggelapan emas seberat 7 kilogram dengan nilai Rp 6 milyar ditangkap petugas Unit V Subdit III Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Para tersangka yang berhasil diamankan masing – masing berinisial DJ, (38) warga Banda Aceh, yang tinggal di Surabaya, disebuah mess (karyawan PT IGS).

Sementara rekannya berinisial SB, (34) warga asal Kediri, yang kos di daerah Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.

Kedua Pelaku Saat Berada di Mapolda Jatim

Para pelaku ditangkap di dua lakasi yang berbeda. Tersangka DJ, diamankan di sebuah Cafe Introjazz Tress Park City Apartemen, Kota Tangerang, pada tanggal 1 Oktober 2021.

Baca Juga :  Antisipasi Paham Radikalisme dan Covid -19, Polda Jatim Siap Bersinergi Dengan DMI

Sedangkan tersangka SB, diamankan pada tanggal 2 Oktober 2021 di Pasar Wadung Asri, Jalan Raya Kundi, Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.

Waka Polda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suhariyanto menjelaskan, pada tanggal 31 Agustus 2021, sekira pukul 14.00 WIB, korban ( PS), menghubungi WL, selaku Wakil Kepala Gudang PT IGS, agar mengambil emas sebanyak 7 batang seberat 7 kilogram untuk dimurnikan.

“Sekira pukul 15.00 WIB. WL, menyuruh tersangka DJ selaku kurir dan diantar oleh ML, untuk mengambil emas sebanyak 7 batang seberat 7 kilogram, dari toko emas Sumber Baru di Pasar Atum lantai dasar, Surabaya,” kata Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (08/10/2021).

Baca Juga :  Polda Jatim Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Malaysia

“Slamet menambahkan, emas sebanyak 7 batang dengan berat 7 kilogram tersebut, yang diambil oleh tersangka DJ, dibawa kabur, sehingga PT IGS mengalami kerugian kurang lebih mencapai Rp 6 milyar,” sambungnya.

Saat membawa emas batangan tersebut, tersangka DJ sempat berputar – putar diwilayah Sidoarjo dengan bermaksud menjual emas yang sudah di potong kecil-kecil. Usai memotong emas tersebut, tersangka DJ, menjual ke tersangka lain yakni, SB di Pasar Wadung Asri, Waru, Sidoarjo.

“Emas yang sudah di potong kecil-kecil dengan berat 20 gram, dijual oleh DJ kepada tersangka SB seharga Rp 8 juta. Selain menjual diwilayah Sidoarjo, DJ. juga menjual di Pasar Stasiun Tangerang Banten Jawa Tengah,” lanjutnya.

Baca Juga :  Irjen Argo Yuwono Buka Rakernis Logistik Polri Untuk Indonesia Maju

Kejadian itu kemudian dilaporakan ke Polda Jatim. Berbekal informasi dan petunjuk dari korban, Polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti (BB) berupa, 6 batang emas seberat 1,43 kilogram, 1 batang emas sudah dipotong seberat 727,55 gram, serta uang tunai sebesar Rp 7,5 juta.

Akibat perbuatannya karena melawan hukum, kedua tersangka terancam Pasal 374 KUHP, Sub Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP,” pungkasnya.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini