Beranda Headline

Tim Jatanras Polda Jatim Ringkus Pelaku Perampokan di Rumdin Wali Kota Blitar


Suksesi Nasional, Surabaya – Komplotan pelaku perampokan di Rumah Dinas  (Rumdin) Wali Kota Blitar jalan Sudanco Supriadi nomor 18 Kel  Bendogerit Kec. Sanan Wetan Kota Blitar pada Senin (12 /12/2022) lalu, akhirnya diringkus Tim Jatanras  Ditreskrimum Polda Jatim.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni masing – masing berinisial NT ditangkap di Bandung, AJ ditangkap saat berada di SPBU Jombang, dan AS ditangkap saat kabur ke daerah Medan Sumatera Utara.

FOTO ISTIMEWA = Para Pelaku Perampokan di Rumdin Wali Kota Blitar Diamankan Polisi

Para pelaku perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar  saat ini masih dalam proses pengembangan. Saat ini petugas masih melakukan pengejaran, tentunya tidak berhenti sampai hari ini.

Baca Juga :  Kampanye di Pong Lengor, Maksi - Ronal Ajak Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Jelang Pilkada

Dari ketiga pelaku kejahatan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar ini, kita juga berhasil mengamankan  salah satu DPO  Kasus narkoba yang sedang bersama sama dengan pelaku perampokan  di Rumah Dinas Wali Kota Blitar,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmato saat Konfernsi pers Kamis (12/01/2023).

Sementara itu, Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berajalan cukup lama yakni selama 24 hari. Kami sempat mengalami kesulitan karena para pelaku cukup lihai saat melarikan diri.

Pertama kami berhasil menangkap tersangka NT pada  hari Jum’at disalah satu pengianapan di Kota Bandung Jawa Barat.

Tersangka NT ini merupakan otak  yang merencanakan aksi perampoakan tersebut. Dia mulai merencanakan saat masih menjalani hukuman di LP  Sragen.

Baca Juga :  Lantik 60 Pejabat, Bupati Inginkan Percepatan Akselerasi Pembangunan

Yang bersangkutan juga mengajak  pelaku lain. Tersangka juga membeli mobil Innova yang dijadikan sarana, menyiapkan plat nomor Dinas dan membuka pagar dan masuk pertama kali ke dalan Rumah Dinas Wali Kota Blitar,” kata Kombes Totok.

Dalam aksinya, para tersangka berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 730 juta dan yang bersangkutan mengambil bagian sebasar 140 juta, 3 buah jam tangan merk Guees.

Dia ditangkap bersamaan dengan DPO  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan barang bukti sabu sebanyak 3 kilogram.

Dari hasil penangkapan ketiga tersangka, petugas menyita uang senilai Rp 230 juta,” terang Kombes Totok.

Sedangkan untuk 2 pelaku lainnya sejak awal kita tetapkan sebagai tersangka atas nama Oki Supriadi dan Medy Afrianto,” ujarnya.

Baca Juga :  Cover Tabloid Suksesi Nasional Edisi 261.Minggu III Januari 2021

Totok menambahkan, jika dua DPO ini masih dilakukan pengembangan olah Tim untuk dilakukan pengejaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik,  5 orang pelaku itu pernah melakukan aksi  pencurian dan kekerasan (Curas) pada November 2022 lalu diwilayah Pasuruan.

Mereka juga pernah melakukan aksi pencurian didalam gudang distribitor milik PT Gudang Garam di Pasuruan dengan kerugian mencapai  Rp 200 juta. Jadi ini semua satu rangkaian,” pungkasnya. (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini