Suksesi Nasional, Surabaya – Komplotan pelaku perampokan di Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar jalan Sudanco Supriadi nomor 18 Kel Bendogerit Kec. Sanan Wetan Kota Blitar pada Senin (12 /12/2022) lalu, akhirnya diringkus Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni masing – masing berinisial NT ditangkap di Bandung, AJ ditangkap saat berada di SPBU Jombang, dan AS ditangkap saat kabur ke daerah Medan Sumatera Utara.

Para pelaku perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar saat ini masih dalam proses pengembangan. Saat ini petugas masih melakukan pengejaran, tentunya tidak berhenti sampai hari ini.
Dari ketiga pelaku kejahatan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar ini, kita juga berhasil mengamankan salah satu DPO Kasus narkoba yang sedang bersama sama dengan pelaku perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmato saat Konfernsi pers Kamis (12/01/2023).
Sementara itu, Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berajalan cukup lama yakni selama 24 hari. Kami sempat mengalami kesulitan karena para pelaku cukup lihai saat melarikan diri.
Pertama kami berhasil menangkap tersangka NT pada hari Jum’at disalah satu pengianapan di Kota Bandung Jawa Barat.
Tersangka NT ini merupakan otak yang merencanakan aksi perampoakan tersebut. Dia mulai merencanakan saat masih menjalani hukuman di LP Sragen.
Yang bersangkutan juga mengajak pelaku lain. Tersangka juga membeli mobil Innova yang dijadikan sarana, menyiapkan plat nomor Dinas dan membuka pagar dan masuk pertama kali ke dalan Rumah Dinas Wali Kota Blitar,” kata Kombes Totok.
Dalam aksinya, para tersangka berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 730 juta dan yang bersangkutan mengambil bagian sebasar 140 juta, 3 buah jam tangan merk Guees.
Dia ditangkap bersamaan dengan DPO Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan barang bukti sabu sebanyak 3 kilogram.
Dari hasil penangkapan ketiga tersangka, petugas menyita uang senilai Rp 230 juta,” terang Kombes Totok.
Sedangkan untuk 2 pelaku lainnya sejak awal kita tetapkan sebagai tersangka atas nama Oki Supriadi dan Medy Afrianto,” ujarnya.
Totok menambahkan, jika dua DPO ini masih dilakukan pengembangan olah Tim untuk dilakukan pengejaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, 5 orang pelaku itu pernah melakukan aksi pencurian dan kekerasan (Curas) pada November 2022 lalu diwilayah Pasuruan.
Mereka juga pernah melakukan aksi pencurian didalam gudang distribitor milik PT Gudang Garam di Pasuruan dengan kerugian mencapai Rp 200 juta. Jadi ini semua satu rangkaian,” pungkasnya. (rus)