Beranda Jombang

Trotoar Lama Masih Layak, Dibongkar Total Tanpa Papan Proyek—Ada Apa di Balik Proyek Jombang Ini?

Suksesinasional.com JOMBANG – Kegiatan perbaikan trotoar di Jalan Bupati RAA Soeroadiningrat, Kecamatan Jombang, menuai sorotan publik. Proyek yang mengganti material trotoar dari paving menjadi ubin itu dinilai tidak sekadar pemeliharaan rutin, melainkan mengarah pada revitalisasi total—ironisnya tanpa dilengkapi papan informasi proyek di lokasi.

Pantauan di lapangan pada Senin (13/4/2026) menunjukkan bahwa paving lama yang dibongkar masih tampak cukup baik dan layak digunakan. Tidak terlihat kerusakan signifikan yang mengharuskan pembongkaran menyeluruh. Namun, seluruh permukaan tetap diganti dengan ubin baru, termasuk pemasangan guiding block di sepanjang jalur pejalan kaki.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai urgensi pekerjaan. Jika hanya sebatas pemeliharaan, semestinya perbaikan dilakukan secara parsial pada titik-titik yang rusak. Pembongkaran total terhadap material yang masih layak justru dinilai berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran.

Selain itu, perubahan material dari paving ke ubin mengindikasikan adanya pergeseran spesifikasi teknis. Pergantian tersebut tidak hanya bersifat perbaikan, tetapi juga mengarah pada peningkatan kualitas atau bahkan perubahan desain trotoar. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa kegiatan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai revitalisasi, bukan pemeliharaan rutin.

Persoalan transparansi juga menjadi sorotan. Tidak ditemukan papan proyek di lokasi pekerjaan, sehingga masyarakat tidak memperoleh informasi dasar seperti nilai anggaran, sumber dana, maupun pelaksana kegiatan. Minimnya keterbukaan ini dinilai menutup ruang partisipasi publik dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran pemerintah.

Baca Juga :  “Dari Sepi ke Ramai: Tirta Wisata Jombang Buktikan Wisata Lokal Masih Bertaji”

Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSUU) Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang, Sri Rahayu, menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut merupakan perbaikan rutin dengan nilai anggaran di bawah Rp50 juta dan dilaksanakan secara swakelola.

Meski demikian, informasi antara keterangan di lapangan dan pernyataan resmi, serta ketiadaan papan proyek, memunculkan dugaan lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan ini. Situasi tersebut membuka ruang spekulasi publik, mulai dari ketidaksesuaian metode pelaksanaan hingga potensi pelanggaran prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan rinci mengenai alasan penggantian total material, dasar penggunaan metode swakelola, maupun ketiadaan papan proyek. Masyarakat pun berharap pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi secara terbuka.

Pasalnya, pembangunan infrastruktur tidak hanya berbicara soal hasil akhir, tetapi juga proses yang transparan dan akuntabel. Tanpa hal tersebut, kepercayaan publik berisiko terkikis—terlebih ketika material lama yang masih layak justru diganti sepenuhnya tanpa penjelasan yang memadai.(lil)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini