Suksesi Nasional, Surabaya – Driver ojek online (Ojol) ditangkap petugas Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran jadi pengedar narkoba jenis sabu – sabu.
Pria berinisial DW (41) asal Jalan Sidodadi Simokerto Surabaya ditangkap polisi saat hendak bertransaksi dirumahnya jalan Gajah Mada Wonokromo Surabaya Sabtu, 16 Oktober 2021 sekira pukul 16.30 WIB.
Tak tanggung – tanggung, Polisi mengamankan barang bukti (BB) 5 poket narkotika jenis sabu siap edar. Barang haram itu oleh pelaku, sedianya akan dijual kembali guna memperoleh keuntungan.

“Selain 5 poket sabu, kita juga menyita barang bukti lain yakni 1 pak plastic klip, 2 skrop dari plastik, 1 tempat kaca mata, 1 HP Vivo warna biru dan HP Nokia kecil warna merah,” ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri Minggu (24/10/2021).
Lebih lanjut Kompol Daniel menambahkan, 5 poket narkoba itu dengan rincian masing – masing seberat 0,33 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,35 gram, 1,88 gram dan 1,53 gram.
Pelaku ini ditangkap tanpa perlawan sekira pukul 18.30 WIB di rumahnya setelah anggota menindaklanjuti informasi yang bersumber dari warga masyarakat.
Warga yang mengetahui gelagat pelaku yang mencurigakan akhirnya melapor. Hingga petugas berhasil mengamankan tersangka, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan.
“Pada saat digeledah itulah, ditemukan barang bukti sabu disimpan didalam tas milik tersangka,” tambah Kompol Daniel.
Sementara itu, keterangan awal dari pelaku mengatakan jika tersangka mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli atau kulakan dari UD di daerah Jalan Kunti Surabaya.
Dalam 1 gramnya, pelaku membeli seharga Rp 1.100.000. Serbuk kristal warna putih bening itu kemudian dipecah – pecah dalam paket hemat untuk dijual kembali.
Kini akibat perbuatannya, DW harus mendekam di dalam penjara. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Daniel.(rus)