Beranda Headline

Usai Transaksi Narkoba, Dua Pria Ditangkap Polsek Tegalsari

Suksesi Nasional, Surabaya –  Dua orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika  jenis sabu – sabu tak bisa berkutik saat Tim Opsnal Polsek Tegalsari Surabaya menangkapnya.

Kedua orang tersebut tertangkap tangan usai melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu disebuah kosan jalan Pakis Wetan Gang IV nomor 19  Surabaya pada Jum’at 20 Januari 2023 pukul 04 :00 Wib.

Mereka adalah IAB ( 20 ) warga Jalan Kupang Gunung Timur  Gang VI nomor 45 Surabaya dan LWI (26) warga Dusun Nglarang RT – 23 RW – 22 Desa Cakul Kec.Doko Kab. Trenggalek Jawa Timur.

Kronologis penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang diterima anggota tim opnal Reskrim Polsek Tegalsari, bahwa di rumah kosan Jalan Pakis Wetan Gang IV nomor 19 Surabaya sering digunakan jual beli sabu.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Jatim Bekuk Sindikat Pengedar Sabu Jaringan Jawa - Bali

Berbekal informasi tersebut anggota langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud. Setibanya di TKP, ternyata benar bahwa di dalam kos tersebut terdapat dua orang baru saja selesai melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mempunyai peran yang berbeda, yakni sebagai kurir dan juga pengedar.

Hal itu disampaikan Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih didampingi AKP Marji Wibowo saat gelar perkara Kamis (26/01/2023).

Imam menyebut, barang bukti (BB) l buah buku rokok warna hijau terdapat 2 bungkus plastik berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 3, 55 gram merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan petugas didalam kamar kos milik pelaku.

Baca Juga :  Bupati Zairullah Resmikan Kantor Kecamatan Teluk Kepayang

Selain sabu, petugas juga mengamankan 1 buah timbangan elektrik warna silver 1 buah handphone warna putih 1 buah handphone merk Samsung 2 lembar kartu ATM BCA, 9 lembar bukti transfer Bank BCA ,1 buah sendok warna putih serta uang tunai sebesar Rp 300.000,” jelas Kompol Imam.

Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 7 tahun penjara. (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini