Suksesi Nasional, Kediri – Sebanyak 224 Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) tahap ke-3 menerima SK pengangkatannya.
Setelah lama menunggu, peserta yang kesemuanya merupakan tenaga pendidik tingkat dasar di Kota Kediri itu dapat bernafas lega setelah melalui seleksi 2 tahun silam.
Penyerahan SK diberikan secara simbolis oleh Wali Kota Kediri, Abdullah Abubakar didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Moch Anang Kurniawan, Rabu (26/7/2023).
Dalam sambutannya sebelum menyerahkan SK kepada 224 P3K, Abubakar manyampaikan pesan agar tenaga pendidik dapat benar-benar menjadi penerang bagi anak-anak. Ia pun juga menyinggung soal bullying di sekolah.
“Dengan hormat ini tolong menjadi catatan penting terhadap bullying, melalui tenaga – tenaga pendidikan dasar ini saya titip agar tidak terjadi di Kota Kediri,” tandas Wali Kota.
Salah satu peserta penerima SK, Dimas Ribut menuturkan sangat bahagia menerima SK P3K ini.
“Saya sangat bersyukur sekarang sudah berstatus ASN P3K dan sangat bahagia sekali,” ucapnya.
Guru profesional dengan kompetensi unggul menjadi kunci terlaksananya pendidikan berkualitas.
Untuk itulah dilakukan seleksi pada calon ASN P3K sebagaimana diatur dalam permen PANRB No.28/2021.
Ketersediaan dan penjaminan kesejahteraan guru profesional merupakan tugas pemerintah.
Di kutip melalui laman Mendikbudristek menjelaskan, bahwa dengan standar kurikulum yang berlaku saat ini, Indonesia membutuhkan lebih dari 2,2 juta guru.
Namun di lapangan hanya tersedia sekitar 1,3 juta guru aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Sehingga, kita masih kekurangan sekitar 900 ribu guru ASN di sekolah negeri, bahkan jika memperhitungkan jumlah guru ASN yang pensiun tahun ini, kita membutuhkan lebih dari 1 juta guru,” terang Menteri Nadiem.
Untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik, pemerintah membuka perekrutan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seleksi Guru PPPK ini diselenggarakan bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemen PANRB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta pemerintah daerah. (sid)