Beranda Headline

Warga Dan Pemdes Waruwetan Protes Pengurukan Irigasi Oleh PT NTP

 

 

 

Lamongan, Suksesi Nasional,– Pengembangan PT.NTP tengah melakukan pengurukan dilahan pertanian warga Desa Waruwetan, Kec.Pucuk, Kab.Lamongan. Meski pembebasan lahan beres antara PT.NTP dan warga, namun menyisakan konflik, yaitu soal irigasi.

Belum adanya kesepakatan antara pihak pabrik dengan pemerintah desa terkait pembebasan lahan, membuat polemik di Desa Waru Wetan. Saluran irigasi sepanjang sekitar 200 meter yang diklaim sebagai aset desa dilaporkan telah diuruk batu kapur oleh pihak perusahaan.

 

Pengurukan tersebut dilakukan di area persawahan yang masuk dalam rencana perluasan lahan pabrik kayu PT Nusantara Timber Pratama (NTP). Akibatnya, warga bersama Pemerintah Desa Waru Wetan sabtu pagi (21/02/2026) memasang papan peringatan di atas lokasi irigasi yang telah tertutup material urug.

 

Kepala Desa Waru Wetan saat dikonfirmasi membenarkan adanya saluran irigasi milik desa di dalam area pembebasan lahan tersebut. Menurutnya, hingga kini belum ada kesepakatan resmi antara pihak desa dan perusahaan terkait status irigasi tersebut.

 

“Di dalam areal lahan pembebasan tanah itu masih ada sungai pengairan milik desa sepanjang kurang lebih 200 meter. Namun sekarang sudah diuruk, padahal belum ada kesepakatan antara pihak desa dan perusahaan. Kami terpaksa memasang papan peringatan di atas saluran tersebut,” kata Maskur, pada awak media.

Baca Juga :  Jalin Sinergitas, Kapolres Tulungagung Gelar Piramida Bersama Awak Media

Disinggung jika tidak ada respon dan tindaklanjut, maka dirinya akan bersurat pada tingkatan diatasnya.

” Ya, bagaimana lagi, jika di pemerintahan daerah Lamongan tidak ada respon, maka kami akan ke Propinsi, ” pungkasnya.

 

Diketahui, PT NTP berencana mengembangkan pabrik kayu dengan kebutuhan lahan sekitar 30 hektare di Desa Waru Wetan. Pembebasan lahan telah dilakukan beberapa tahun lalu dengan membeli sawah milik petani. Harga pembelian disebut bervariasi, dengan kisaran Rp300 juta per satuan lahan “bahu” atau sekitar 1.350 meter persegi. Hingga kini, perusahaan disebut telah menguasai sekitar 18 hektare lahan.

 

Namun dalam proses pembebasan tersebut, terdapat saluran irigasi desa yang belum disepakati statusnya. Pemerintah desa menilai irigasi tersebut merupakan fasilitas umum yang tidak termasuk dalam objek jual beli lahan persawahan.

 

Atas peristiwa itu, Pemerintah Desa Waru Wetan telah melayangkan surat pengaduan kepada Bupati Lamongan, DPRD Lamongan, serta pihak Kecamatan Pucuk untuk meminta klarifikasi dan penyelesaian.

 

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Nusantara Timber Pratama belum memberikan konfirmasi resmi terkait pengurukan saluran irigasi tersebut.(rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini