
Suksesi Nasional, SURABAYA – Polisi akhirnya meringkus komplotam pelaku pembunuhan di Jalan Jakarta Surabaya beberapa waktu lalu.
Mereka adalah AFA, (3), SA, (33), dan H, (40), ketiganya adalah warga Kota Surabaya.
Sementara satu tersangka lain berinisial MT sang eksekutor saat ini masih buron (DPO).
Kasatreskrim Polres Tanjung Perak AKP M Prasetyo melalui Kasi Humas IPTU Suroto mengungkapkan, tiga tersangka yang diamankan ini salah satunya AFA.
Dia (AFA) merupakan otak sekaligus yang memberi perintah kepada tiga pelaku lain untuk menusuk korban M warga Kebomas, Gresik, di Jalan Jakarta, Surabaya.
“Tiga tersangka saat ini sudah kami tahan di Rutan Polda Jatim. Kami juga masih berupaya memburu keberadaan MT yang saat ini masih buron atau DPO,” kata Suroto dalam keterangannya Rabu (05/03/2025).
Suroto menyebutkan, dari hasil penyidikan diketahui, aksi pelaku ini sudah direncanakan sebelumnya.
AFA yang memiliki masalah dengan M (korban) meminta bantuan MT, H, dan SA untuk melukai korban.
Mereka dua kali mencoba melukai korban. Namun, aksi tersebut gagal. Hingga akhirnya AFA mengetahui jika M mengikuti haul di Jalan Jatipurwo, Semampir, Surabaya.
Melalui pesan WhatsApp (WA), AFA mengajak MT, SA, serta H untuk beraksi.
Mereka merencanakan menabrak mobil korban saat pulang dan akan menusuk korban menggunakan pisau penghabisan ketika korban turun dari mobil.
Pada saat mengetahui mobil korban keluar dari lokasi haul, para pelaku membuntuti dari belakang menggunakan sepeda motor.
MT bersama SA berboncengan mengendarai sepeda motor Vario sementara H menggunakan sepeda motor Revo.
“Mereka sudah berbagi tugas. H bertugas untuk penabrak dan MT yang akan menganiaya dengan pisau.
Senjata tajam jenis pisau tersebut sudah kami amankan,” tutur Suroto.
Sesampainya di Jalan Jakarta, Surabaya, H langsung beraksi. Ia menabrak bagian belakang mobil.
Kemudian, korban turun dan menuju bagian belakang mobil untuk melihat kerusakan. Tersangka SA dan MT yang sudah menunggu langsung bergegas.
“MT turun dari motor dan menusukkan pisau sebanyak dua kali ke arah korban. Kemudian mereka melarikan diri,” ujarnya.
Korban langsung dievakuasi saudaranya ke dalam mobil dan sempat mencoba mengejar pelaku.
Namun ketiga pelaku berhasil kabur ke daerah Jalan Demak, Surabaya.
Setelah kejadian MT dan SA melapor ke AFA dan meminta mereka kabur ke rumah saudara AFA di Madura.
Selang dua hari kenudian, AFA melalui pesan WA meminta ketiga tersangka kembali pulang ke Surabaya karena dirasa cukup aman.
Namun, ternyata korban meninggal dunia, pada Sabtu (01/03/2025) malam.
Akhirnya, AFA, SA, dan H berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tanjung Perak di rumah masing-masing.
Dari hasil penyidikan sementara, AFA melakukan penganiayaan yang berujung kematian itu lantaran dendam dan sakit hati terhadap korban
Kasus ini terkait masalah utang piutang dengan korban M. Sementara SA dan H melakukan pembacokan karena mendapat upah dari AFA,” jelas Suroto.
Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Tidak hanya itu, polisi juga menjerat dengan pasal 170 , 351, KUHP dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam (sajam),” pungkasnya.(rus)