Suksesi Nasional, SURABAYA – Seorang mahasiswa berinisial AL bin M (65) asal Kebalen Kulon Surabaya ditangkap Polisi.
AL diketahui memiliki 5 poket sabu seberat 22, 635 gram yang akan diedarkan diwilayah Kota Surabaya.

Pelaku tengah berupaya mengedarkan narkoba jenis sabu – sabu di Surabaya,” kata Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan kepada wartawan Jum’at (07/03/2025).
AKBP Suria menyebutkan, tersangka AL ditangkap pada hari Senin 10 Februari – 2025 sekitar pukul 14:00 Win dirumahnya Jalan Kebalen Kulon Surabaya.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti 5 poket sabu seberat 22,635 gram, 1 bendel plastik klip, timbangan elektrik, 1 buah skrop sendok plastik, 1 buah skrop sedotan plastik, 1 bungkus lakban hitam, uang hasil penjualan sebesar Rp 204.000, 1 buah Hp merk Samsung Galaxy A02
Saat diiterogiasi, tersangka mengaku memperoleh sabu dari MH saat ini masih buron (DPO) pada hari Minggu, tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB.
Barang haram itu diambil dengan cara diranjau di semak-semak Jalan Raya Parseh Bangkalan Madura sebanyak 25 gram seharga Rp 800.000 per gram nya.
Jadi total keseluruhan mencapai Rp 20.000.000. Mereka memperoleh keuntungan dari bisnis terlarang itu sebesar Rp 600 000 per gram.
Selain mendapatkan keuntungan, tersangka AL juga dapat bonus konsumsi sabu secara gratis ,” jelas AKBP Suria.
Akibat dari perbuatannya, pelaku terancam 7 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(**)





