Suksesi Nasional, Surabaya – Kepolisian Resort Kota Besar ( Polrestabes) Surabaya Jawa Timur segera menerapkan pemberlakuan jam malam untuk wilayah Kota Surabaya mulai pukul 20:00 sampai pukul 04:00 dini hari Wib.
Kami laksanakan sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 36/24068/013.4 /2020 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur terkait aturan protokol kesehatan (Prokes) dalam pelaksanaan kegiatan libur Tahun Baru 2021.
Hal ini disampaikan Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo usai mengikuti Giat Analisa Evaluasi (Anev) Kamtibmas diruang Gedung Bhara Dhaksa Mapolrestabes Surabaya Rabu (30/12/2020) pagi.
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo kepada awak media menyampaikan, untuk mencegah penyebaran Covid -19, pihaknya akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat seperti tempat usaha mall dan lain lain.
Apabila ada masyarakat yang kedapatan melakukan aktivitas diluar rumah diatas jam 20:00 Wib pada malam pergantian tahun, maka Tim Satgas Hunter Covid -19 melakukan tes swab.
Ini kita lakukan demi kepentingan masyarakat sesuai maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz, tidak ada perayaan dalam bentuk apapun, tidak ada kerumunan, dan kita juga melakukan pembatasan kegiatan masyarakat sampai maksimal pada pukul 20:00 Wib,” tegas AKBP Hartoyo.
Sementara untuk arus lalu lintas yang akan masuk ke Surabaya sejak tanggal 31 Desember 2020 mulai pukul 17 :00 Wib, Polisi akan melakukan penyekatan disejumlah titik lokasi perbatasan Kota Surabaya.
Bagi masyarakat yang tidak mempunyai kepentingan darurat, kami tidak akan memperbolehkan masuk ke wilayah Kota Surabaya.
Mulai nantik malam, kita akan melakukan simulasi terutama bagi arus lalu lintas yang akan masuk menuju Kota Surabaya.
Himbauan sudah kita lakukan kepada masyarakat sejak dua hari yang lalu, agar warga tidak melakukan aktivitas diluar rumah diatas jam 20:00 Wib pada saat malam pergantian tahun,” ungkap Hartoyo.(rus)