Suksesi Nasional, TANAH BUMBU – Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), dan Raperda Bangunan Gedung. Rapat Paripurna DPRD tersebut digelar di Gedung DPRD Tanbu, Kamis (5/6/2025).
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif melalui Pj. Sekda, Yulian Herawati menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas perhatian serta masukan dari semua fraksi terhadap kedua Raperda tersebut.
(Pj. Sekda Tanbu, Yulian Herawati)
Ia menegaskan bahwa masukan tersebut menjadi bahan penting dalam penyempurnaan regulasi daerah. Agar sesuai dengan kebutuhan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Terkait Raperda RPPLH, sebutnya, Pemerintah Daerah telah melakukan berbagai upaya nyata untuk mencegah pencemaran lingkungan. Termasuk, pemantauan kualitas air dan udara secara berkala, pengelolaan sampah, pengawasan terhadap pelaku usaha. Pemulihan lahan kritis melalui penanaman kembali, dan pembentukan desa proklim dan sekolah adiwiyata.
Selain itu, partisipasi masyarakat juga didorong melalui konsultasi publik, pelaporan mandiri, keterlibatan dalam pelestarian lingkungan, serta edukasi tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup.
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini Tanah Bumbu belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan. Sehingga pengawasan terhadap pelanggaran skala besar masih dilakukan oleh Kementerian.
Sementara itu, untuk Raperda Bangunan Gedung, Pemkab menegaskan pentingnya penataan gedung yang memenuhi aspek keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan keamanan, dengan tetap memperhatikan tata ruang daerah. Proses perizinan akan dipermudah melalui sistem digital SIMBG, dan tarif retribusi dipastikan proporsional serta memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat.
Ia juga menyebutkan bahwa beberapa substansi dalam Perda lama sudah tidak relevan. Sehingga pembaruan regulasi menjadi penting untuk mengakomodasi kebutuhan pembangunan terkini. Draft Peraturan Bupati sebagai turunan dari Raperda juga sedang dipersiapkan.
Kemudian, tantangan terbesar dalam implementasi kedua Raperda ini adalah koordinasi lintas sektor yang belum optimal, keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, dan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya regulasi lingkungan dan bangunan.
Sebagai solusi, ucaonya, Pemkab Tanah Bumbu akan meningkatkan sosialisasi, pelatihan SDM, penggunaan teknologi informasi, serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Menutup jawaban Bupati, Pj. Sekda mengajak untuk terus bersinergi dalam membangun Tanah Bumbu yang berkelanjutan, ramah lingkungan, serta memberikan manfaat nyata bagi generasi mendatang.
“Mari kita jadikan Raperda ini sebagai pijakan kuat dalam pembangunan berwawasan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (Rel)