Suksesi Nasional.com, SURABAYA – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan razia rokok ilegal.
Operasi gabungan bersama petugas Bea Cukai Sidoarjo, Satpol PP menyasar tujuh titik wilayah Kota Surabaya.
Hasilnya, ratusan bungkus rokok tanpa cukai resmi berhasil diamankan petugas.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, menegaskan bahwa operasi ini digelar untuk menegakkan aturan dan menjaga penerimaan negara.
Operasi ini melibatkan Kejaksaan Negeri, TNI, dan Polri sebagai bentuk sinergi lintas lembaga.
“Kami (Satpol PP) bersinergi dengan pihak-pihak terkait, tujuan kami untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” kata Yudhistira kepada awak media Senin (07/07/2025).
Tak hanya menyasar penindakan, operasi ini juga dirancang sebagai sarana edukasi kepada masyarakat, khususnya para pedagang.
Petugas memberi pemahaman langsung di lapangan dan menempelkan stiker bertuliskan “Gempur Rokok Ilegal” di toko-toko yang didatangi.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis dalam bersosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, kami juga menempelkan stiker ‘Gempur Rokok Ilegal’ di setiap toko yang kami datangi,” tambahnya.
Satpol PP memastikan bahwa langkah-langkah pencegahan akan terus dilakukan secara masif ke seluruh penjuru kota. Tujuannya bukan hanya menindak, tapi juga menciptakan kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat.
“Tentunya ini menjadi fokus kami dalam upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban umum. Harapan kami, kegiatan ini tidak hanya mengedukasi tetapi juga menciptakan masyarakat yang bijak agar tidak mengkonsumsi rokok ilegal,” tuturnya.
Langkah tegas Satpol PP dibuktikan dengan hasil nyata di lapangan. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 981 bungkus rokok ilegal dari empat lokasi berbeda.
Hal itu disampaikan oleh PBC Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, Nevi Egwandini.
“Hari ini kami menemukan 981 bungkus rokok dari berbagai merek. Rokok-rokok tersebut kami sita dari penjual eceran di Jalan Tanjung Anom,” jelas Nevi.
Rokok-rokok tersebut terbukti tidak memenuhi persyaratan cukai yang berlaku, termasuk penggunaan pita palsu dan salah personalisasi.
“Rokok yang kami amankan tidak memenuhi persyaratan cukai, seperti penggunaan pita cukai palsu, tidak dilekati pita cukai asli, salah peruntukan, atau pita cukai yang salah personalisasi,” lanjutnya.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai untuk proses lebih lanjut dan pemusnahan.
“Barang bukti yang kami amankan ini selanjutnya kami bawa ke Kantor Bea Cukai untuk dimusnahkan,” katanya.
Nevi memastikan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memberantas peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan.
“Kami akan terus berusaha memberantas rokok ilegal,” pungkasnya.(rus)