Suksesi Nasional, Lamongan- Kepolisian Resor (Polres) Lamongan berhasil mengungkap kasus arisan bodong yang merugikan ratusan korban dengan total kerugian mencapai Rp 20 miliar. Pelaku berinisial ENZ (27), warga Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, ditangkap saat hendak melarikan diri ke luar negeri melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya,
Kasus ini sempat viral dan menyedot perhatian publik setelah banyak korban melaporkan dugaan penipuan arisan online kepada pihak berwajib. Tercatat ada 144 korban yang telah resmi melapor ke Polres Lamongan.
Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suyanto, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim penyidik melakukan pelacakan dan penyelidikan mendalam.
“Benar, pelaku diamankan di Bandara Juanda saat hendak melarikan diri ke Malaysia. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan penipuan dan penggelapan uang arisan bodong dengan total kerugian mencapai Rp 20 miliar dari 144 korban,” ujar AKBP Agus, Rabu (27/8/2025).
ENZ menjalankan aksinya melalui media sosial WhatsApp, khususnya fitur WhatsApp Story, dengan mengiming-imingi keuntungan besar bagi peserta baru. Ia menawarkan imbal hasil antara 40 persen hingga 100 persen dalam jangka waktu singkat.
Skema yang dijalankan menyerupai sistem ponzi, di mana uang dari member baru digunakan untuk membayar peserta lama yang sudah menang arisan. Sisanya disimpan sendiri oleh pelaku, bahkan digunakan untuk membeli aset pribadi.

“Uang dari member baru digunakan untuk membayar yang menang lebih dulu. Sebagian disimpan di koperasi, dan sebagian lagi dibelikan aset seperti tanah dan sepeda motor,” jelas Kapolres.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti dari tangan pelaku, antara lain Uang tunai sebesar Rp 508 juta di koperasi, Surat tanah senilai Rp 85 juta, 1 unit sepeda motor Honda PCX, 4 tas mewah berbagai merek, Perhiasan emas, 2 paspor milik tersangka dan anaknya, serta Sejumlah rekening bank aktif.
Atas perbuatannya, ENZ dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang masing-masing memiliki ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolres Lamongan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi atau arisan dengan imbal hasil tidak masuk akal, terlebih yang dilakukan secara online tanpa legalitas yang jelas.
“Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang terlibat. Kepada masyarakat, kami minta berhati-hati terhadap arisan atau investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat,” tegas Kapolres.
Kasus penipuan arisan bodong Lamongan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan tinggi. Apalagi bila dilakukan tanpa perjanjian hukum yang sah dan tanpa pengawasan dari lembaga keuangan resmi.
Polres Lamongan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik penipuan dan penggelapan berbasis daring yang merugikan masyarakat luas.(rul)




