Beranda Hukum Kriminal

Satreskrim Polres Tulungagung Bekuk Penganiaya Wakapolsek Pakel

 

 

Suksesi nasional.com tulungagung– Bertempat di halaman polres Tulungagung digelar Konferensi Pers Aksi penganiayaan terhadap aparat kepolisian terjadi di Kabupaten Tulungagung. Senin (22/9/2025) siang .

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., MTCP. melalui Kasat Reskrim AKP Ryo Pradana N, S.T.K., S.I.K., M.Si., menyampaikan “, Seorang residivis berinisial AF (20), warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Tulungagung, ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap IPTU Muhtar, Wakapolsek Pakel, saat bertugas mengamankan konvoi kendaraan di wilayah Kecamatan Pakel.

“Pelaku melakukan penganiayaan secara brutal dengan tangan kosong, memukul korban berulang kali hingga korban terjatuh. Saat ini pelaku sudah kami amankan beserta sejumlah barang bukti,” tegas AKP Ryo Pradana.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 5 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, jajaran Polres Tulungagung dan Polsek Pakel tengah melakukan pengamanan dan pengawalan konvoi rombongan penggembleng dari perguruan Pencak Silat PN Gazmi yang baru selesai menghadiri ujian kenaikan tingkat di rumah Ubaidilah Suwito, Desa Nguri, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.

Konvoi yang berjumlah sekitar 200 kendaraan melintas dari arah Bandung menuju Boyolangu, sempat berputar-putar di beberapa titik hingga kembali ke arah selatan melewati wilayah Kecamatan Pakel.

Saat di Jalan Raya Pakel, tepatnya di depan Balai Desa Gebang, rombongan konvoi bersenggolan dengan warga yang sedang melintas. IPTU Muhtar yang berada di lokasi mencoba melerai, namun situasi memanas. Pelaku AF justru menyerang IPTU Muhtar dengan pukulan bertubi-tubi hingga korban terjatuh.

Baca Juga :  Dua Budak Sabu Diringkus Polisi

“Pelaku bahkan sempat memprovokasi rombongan lain untuk melawan aparat yang bertugas. Anggota Resmob yang berada di belakang kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, di antaranya:

• Sepeda motor merk Honda CB yang digunakan pelaku.

• Baju yang dipakai pelaku saat kejadian.

• Tiga lembar hasil visum korban IPTU Muhtar dari RS Bhayangkara Tulungagung.

• Surat perintah pengamanan dari Kapolres Tulungagung.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa AF merupakan residivis dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama pada tahun 2024. Ia baru bebas pada 14 Oktober 2024, namun kembali melakukan aksi kekerasan terhadap aparat kepolisian.

Pelaku dijerat Pasal 214 jo Pasal 212 sub Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat negara dan penganiayaan secara bersama-sama.“Ancaman hukuman maksimal adalah 7 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim AKP Ryo Pradana.

Lebih lanjut, Ryo menjelaskan bahwasanya Polres Tulungagung memastikan akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat maupun petugas di lapangan.“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga Tulungagung tetap tertib, aman, dan ayem,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini