Suksesi Nasional, Surabaya – Petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jambangan Surabaya meringkus 3 orang pelaku pengedar uang palsu (upal) senilai ratusan juta rupiah.
Ketiga orang pelaku yang ditangkap polisi yakni M. Nur Kosim, warga Solo, Warji warga Nganjuk dan Hosim Alias Rekso warga Solo Jawa Tengah.
Kapolsek Jambangan Kompol Isharyata didampingi Kanit Reskrim Polsek Jambangan AKP Marji Wibowo saat gelar perkara mengatakan, uang palsu yang diamankan terdiri dari pecahan 50.000 ribu rupiah dan 100.000 ribu rupiah.
Komplotan pengedar uang palsu ini ditangkap Polisi pada hari Jumat 04 Desember 2020 sekitar pukul 12.00 WIB, diarea Sentra PKL Jalan Karah, Kecamatan Jambangan Surabaya.
Penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seseorang sering mengedarkan uang palsu. Polisi kemudian menindak lanjuti dan menangkap tersangka MNK di sekitar area PKL Jalan Karah Surabaya.
Belum sempat melakukan aksinya tersangka MNK keburu ditangkap polisi sekira pukul 12.00 WIB, di daerah sentra PKL Jalan Karah Jambangan Surabaya.
Dari penangkapan tersangka MNK, Polisi mengamankan barang bukti (BB) uang palsu pecahan Rp 100.000.
Pelaku MNK membawa uang pecahan Rp. 100.000, sebanyak Rp 151.000.000. Uang tersebut rencananya akan di tukar dengan uang asli kepada tersangka S, sebesar Rp. 30.000.000.
Saat dilakukan pemeriksaan, MNK mengakui bahwa uang tersebut adalah palsu. Dia mengaku mendapatkan upal dari salah satu rekannya berinisial WJ.

Polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Tim Opsnal Polsek Jambangan akhirnya berhasil mengamankan tersangka WJ,” ujar Kompol Isharyata Rabu (20/1/2021).
Lebih lanjut Isharyata menjelaskan, para tersangka berhasil ditangkap setelah petugas mendalami informasi warga terkait adanya peredaran uang palsu di daerah Jambangan tepatnya di area PKL Karah Surabaya.
Polisi mendapatkan keterangan dari tersangka WJ, bahwa upal yang hendak di jual oleh MNK tersebut di peroleh dari HB alias Rekso,” terang Isharyata.
Dari hasil temuan tersebut kemudian kami kembangkan kembali. Sehingga pada, 11 Desember 2020 sekira pukul 23.30 WIB, polisi kembali menangkap tersangka Rekso beserta uang palsu pecahan Rp.100.000, sebesar Rp 140.800.000.
“Aksi jual beli uang palsu 1 banding 4 ini sudah berlangsung dua kali. Yang pertama sudah berhasil bertransaksi dengan pembelinya,” kata Isharyata.
Dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil menyita uang palsu senilai Rp. 245.900.000, terdiri dari uang pecahan Rp. 100.000.
Sementara para tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat ( 2), ( 3 ) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 245 KUHP dengan hukuman minimal 10 maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(**)