Beranda Headline

Perkosa Mahasiswi, Pria di Sumenep Nginap di Kantor Polisi

Suksesi Nasional.Sumenep – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep menggelar Konferensi Pers kasus tindak pidana asusila atau percobaan pemerkosaan yang terjadi di Desa Lobuk Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur Selasa (20/01/2021)

Kapolres Sumenep AKBP Darman di dampingi Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, kasus pelecehan seksual itu terjadi pada tanggal 03 Januari 2021. Korban berisial DE (20) seorang Mahasiswi Perguruan Tinggi di Kabupaten Sumenep.

Pelaku yang di ketahui berinisial AN (20) berhasil ditangkap Polisi berawal dari laporan orang tua korban ke kantor Mapolres Sumenep Madura Jawa Timur.

Laporan itu kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari korban maupun dari saksi (ibu korban).

Baca Juga :  Polres Sumenep Siagakan 350 Personel Gabungan Saat Ops Ketupat Semeru 2022

Alhamdulilah berkat petunjuk dari orang tua korban, pelaku akhirnya berhasil di tangkap tanpa perlawanan,” kata AKBP Darman.

Berdasarkan dari keterangan korban, pemuda penganguran itu nekat masuk ke dalam rumah melalui jendela dan berusaha memperkosa dirinya.

Pada saat itu korban ngantuk setelah mengerjakan tugas kampusnya sambil rebahan bermain handpone hingga tertidur pulas. Selang beberapa menit kemudian, korban mendengar pintu jendela di buka perlahan oleh pelaku dan menyelinap masuk ke dalam kamarnya,” tutur Darman.

Korban antara sadar dan tak sadar, tubuhnya merasa di peluk oleh seseorang sambil mulutnya dibungkam dengan menggunakan kain.

Gadis itu berontak dan berusaha melepaskan diri, sehingga ke duanya terjatuh dari tempat tidur, namun tubuh korban belum lepas dari cengkraman pelaku yang berusaha merenggut kesuciannya.

Baca Juga :  Polres Sumenep Amankan Ratusan Botol Miras Jenis Arak Tuban dan Arak Bali

Akhirnya korban nekat menggigit tangan pelaku sehingga lepas, kemudian korban lari dan membuka pintu kamarnya sambil berteriak minta tolong,” terang Darman.

Tak ayal teriakan korban terdengar sang ibu yang kebetulan tidur di sebelah kamar korban. Sang ibu pun kaget saat menyalakan lampu melihat pelaku dalam keadaan tidak mengenakan pakaian.

Sontak saja, wanita paruh baya ini langsung mengusir pelaku dengan nada keras.

Tidak terima anak gadisnya diperlakukan tidak senonoh, perempuan ini akhirnya melaporkan kejadian yang menimpa buah hatinya ke Mapolres Sumenep.

Saat ini tersangka mendekam diruang tahanan Mapolres Sumenep. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 285 KUH jo pasal 53 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara ,” pungkasnya. (Duk/Ang)

Baca Juga :  Kapolres Terima Kunjungan Pj. Bupati Nganjuk, Bahas Penguatan Kamtibmas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini