Beranda Headline

PUPR Jombang Matangkan Penyusunan RDTR Bareng dan Jogoroto, Dorong Kepastian Tata Ruang dan Perizinan Investasi

Suksesinasional.com JOMBANG – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus memperkuat perencanaan tata ruang wilayah dengan menggelar rapat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di dua kecamatan, yakni Kecamatan Bareng dan Kecamatan Jogoroto. Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam upaya menyiapkan dokumen perencanaan yang lebih rinci guna mendukung pembangunan daerah yang terarah sekaligus mempermudah proses investasi. (6/3/2026)

Penyusunan RDTR tersebut bertujuan untuk menghasilkan dokumen Rencana Detail Tata Ruang kawasan perencanaan wilayah Kecamatan Jogoroto yang nantinya akan menjadi dasar dalam pelaksanaan perizinan investasi terpadu melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Dengan adanya RDTR yang jelas dan terintegrasi, diharapkan proses perizinan usaha dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para investor maupun pelaku usaha.

Selain mendukung sistem perizinan investasi, penyusunan RDTR juga diarahkan untuk menciptakan keseimbangan dan keserasian antara pembangunan dengan kelestarian lingkungan. Dokumen ini akan menjadi pedoman dalam mengarahkan pembangunan kawasan secara lebih tegas dan terukur, sekaligus memperkuat upaya pengendalian serta pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan fisik di wilayah Kabupaten Jombang.

RDTR juga memiliki peran strategis dalam membantu pemerintah daerah menetapkan prioritas pengembangan kawasan perkotaan maupun kawasan tertentu yang memiliki potensi untuk dikembangkan. Dengan demikian, arah pembangunan wilayah dapat lebih fokus dan efisien, sekaligus mampu mengoptimalkan potensi lokal yang dimiliki masing-masing kecamatan.

Tidak hanya itu, dokumen RDTR yang sedang disusun juga akan menjadi dasar dalam mempersiapkan rancangan Peraturan Kepala Daerah terkait penetapan RDTR wilayah perencanaan. Dalam penyusunannya, RDTR tetap berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jombang, sekaligus memperhatikan posisi RTRW yang saat ini telah memasuki tahun kelima sejak ditetapkan, sehingga dimungkinkan untuk dilakukan peninjauan kembali sesuai dengan kebutuhan perkembangan wilayah.

Pelaksana Tugas (Plh) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Imam Bustomi, S.T., melalui perwakilan Dinas PUPR Jombang, Agus Andrianto Dwi Wicaksono, menyampaikan bahwa penyusunan RDTR merupakan langkah strategis untuk memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Menurutnya, keberadaan RDTR sangat penting dalam memberikan kepastian pemanfaatan ruang, sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengendalikan perkembangan wilayah.

“Melalui penyusunan RDTR ini, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan maupun investasi yang masuk ke wilayah Jombang dapat berjalan sesuai dengan peruntukan ruang yang telah direncanakan. Dengan demikian, pembangunan dapat berlangsung lebih tertib, terarah, dan tetap memperhatikan aspek lingkungan,” ujarnya.

Baca Juga :  Yudisial Review UU Pers oleh Wartawan, “Ngacau”

Ia menambahkan, RDTR juga menjadi instrumen penting dalam mendukung sistem perizinan berbasis risiko melalui OSS-RBA. Dengan adanya dokumen RDTR yang telah terintegrasi secara digital, proses perizinan usaha akan menjadi lebih cepat dan efisien karena informasi pemanfaatan ruang sudah tersedia secara jelas.

“Ketika RDTR sudah tersusun dan terintegrasi dengan sistem OSS-RBA, maka investor atau pelaku usaha dapat langsung mengetahui apakah suatu lokasi sesuai atau tidak dengan rencana tata ruang. Hal ini tentu akan mempercepat proses perizinan sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha,” jelasnya.

Dalam proses penyusunan RDTR tersebut, Dinas PUPR Jombang juga melibatkan berbagai perangkat daerah dan instansi terkait yang tergabung dalam tim teknis.

Di antaranya adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bapperida, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pertanian, Kantor Pertanahan (Kantah) Jombang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), BPBD, Perumdam Tirta Kencana, serta perwakilan dari kecamatan yang menjadi lokasi penyusunan dokumen RDTR.

Keterlibatan berbagai instansi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen RDTR yang disusun benar-benar komprehensif dan mampu mengakomodasi berbagai kepentingan pembangunan daerah, mulai dari aspek lingkungan, ekonomi, infrastruktur, hingga pelayanan publik.

Dalam rapat tersebut juga dipaparkan sejumlah potensi wilayah, khususnya di Kecamatan Bareng, yang dinilai masih memiliki ruang pengembangan cukup besar. Wilayah ini masih didominasi oleh sektor pertanian dengan ketersediaan lahan yang relatif luas, sehingga memiliki peluang untuk dikembangkan menjadi kawasan yang lebih produktif tanpa mengabaikan fungsi lingkungan.

Selain itu, struktur mata pencaharian masyarakat di wilayah tersebut juga cukup beragam, mulai dari sektor pertanian hingga sektor swasta dan usaha mandiri. Kondisi ini menjadi salah satu potensi yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal apabila didukung dengan penataan ruang yang tepat.

Pemerintah Kabupaten Jombang berharap melalui penyusunan RDTR ini, arah pembangunan wilayah dapat menjadi lebih jelas, terencana, dan berkelanjutan. Dengan tata ruang yang tertata baik, pembangunan diharapkan tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mampu menjaga keseimbangan lingkungan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Ke depan, dokumen RDTR ini diharapkan menjadi landasan penting dalam perencanaan pembangunan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, sehingga Kabupaten Jombang dapat berkembang secara lebih terarah dan kompetitif di tengah dinamika pembangunan wilayah.(lil)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini