Beranda Headline

Pemerintah Kabupaten Tulungagung Mengelar Sosialisasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pada Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP)

 

 

Suksesi Nasional.Com-Tulungagung– Pemerintah Kabupaten Tulungagung Melalui Bagian Pengadaan Barang/Jasa mengelar sosialisasi perencanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) dan desk/pendampingan penetapan Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum.

 

Kegiatan yang di gelar di Haal Narita Hotel, Jumat (13/02/2025) dengan peserta dari Admin Sirup seluruh OPD baik Inspektorat, Sekretariat DPRD, Dinas/Badan/Satpol PP/Bagian dan RSUD serta Kecamatan se-Kab Tulungagung, maka dilaksanakanlah desk dan sosialisasi aplikasi SIRUP ini.

Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Tulungagung Trihadi Setyowati,ST.MT mengatakan, Pengadaan (SIRUP) merupakan langkah krusial dalam siklus pengadaan pemerintah. Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh paket pengadaan Tahun 2026 diumumkan secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu.

 

Trihadi Setyowati menerangkan, berikut adalah poin-poin penting berdasarkan situasi terkini meliputi:

1. Sosialisasi Perencanaan Pengadaan & RUP

Tujuan: Memberikan pemahaman tentang regulasi terbaru (Perpres 46 Tahun 2025), tah2apan perencanaan, serta alur penginputan RUP pada aplikasi SIRUP.

Menyusun spesifikasi teknis dan menetapkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang realistis.

Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN): Kewajiban mengutamakan produk dalam negeri dalam RUP.

Konsolidasi Pengadaan: Mendorong efisiensi dengan menggabungkan paket sejenis.

Pemilihan Metode: Penentuan metode e-purchasing, tender, atau pengadaan langsung.

 

2. Desk dan Pendampingan Aplikasi SIRUP

Baca Juga :  Gandeng BNN, Polres Nganjuk Sosialisasi Bahaya Narkoba Untuk Ibu Hamil & Menyusui

Pendampingan dilakukan untuk memastikan data yang diinput oleh Admin RUP di masing-masing Perangkat Daerah sesuai dengan anggaran yang disetujui.

Pendampingan Intensif: Dilakukan secara daring (Zoom) maupun luring (desk/klinik konsultasi) oleh UKPBJ.

Penyelesaian Masalah: Membantu KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) mengatasi kendala teknis pada aplikasi SIRUP.

Target Waktu: Umumnya, penginputan dan pengumuman RUP dipercepat agar selesai 100% sebelum batas waktu resmi (seringkali ditargetkan sebelum 15 Februari atau maksimal akhir Maret).

 

3. Penetapan dan Pengumuman RUP

Wajib Hukumnya: Sesuai Perpres 16 Tahun 2018 dan perubahannya, RUP wajib diumumkan melalui SIRUP.

Aktor Utama: Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA) bertanggung jawab atas pengumuman ini.

Manfaat: Meningkatkan nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) yang menjadi indikator reformasi birokrasi. 

 

4. Tahapan RUP

Identifikasi: Daftar barang/jasa, volume, anggaran, waktu.

Input: Masuk ke aplikasi SiRUP.

Verifikasi: Pengecekan ulang oleh PPK/PA.

Umumkan: Finalisasi dan publikasi ke publik.

Pendampingan ini penting untuk menghindari kesalahan input yang dapat menghambat proses tender di kemudian hari.

 

Sosialisasi ini diharapkan memberikan pemahaman yang memadai bagi Perangkat Daerah khususnya para Pejabat Pembuat Komitmen. Sehingga dapat meningkatkan kualitas pengadaan di Kabupaten Tulungagung,” pesan Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Tulungagung Trihadi Setyowati,ST.MT (har/als)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini