Beranda Headline

Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak , Polres Lamongan Amankan 13 Pemuda 

 

 

Lamongan, Suksesi Nasional-Polres Lamongan benar-benar tegas dalam menindak segala bentuk tindak kriminal, tak peduli tersangka perorangan maupun pengeroyokan dengan jumlah massa yang lebih banyak.

Sebagaimana hal itu Polres Lamongan mengungkap kasus tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Bluluk. Peristiwa tersebut berlangsung pada Minggu (22/2/2026) dini hari sekitar pukul 02.20 WIB di Warung Kopi Cak Tingtong, Dusun Wareng, Desa Songowareng, Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan.

Korban berinisial C.A.F. (17), seorang pelajar asal Kecamatan Bluluk, menjadi sasaran pengeroyokan oleh sekelompok pemuda yang tengah melakukan patroli sahur.

Kapolres Lamongan, Arif Fazlurrahman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/63/II/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 22 Februari 2026.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat rombongan sekitar 30 pemuda melintas di depan rumah pelapor yang berada di samping lokasi warung kopi. Tak lama kemudian terdengar keributan dari arah warung. Saat dicek, korban diketahui telah dipukuli, ditendangi, dan diseret ke jalan raya oleh sejumlah pelaku.

Orang tua korban sempat berusaha melerai, namun para pelaku tetap melakukan kekerasan sebelum akhirnya melarikan diri setelah diteriaki warga.

Dari hasil visum, korban mengalami luka lecet di punggung kanan serta luka lecet pada kedua lutut akibat dipukul, ditendang, dan diseret.

Motif Kekerasan

Dari pemeriksaan sementara, motif kekerasan dipicu oleh hoodie yang dikenakan korban yang dianggap “rasis” oleh pelaku. Selain itu, korban juga mengenakan kaos bergambar logo salah satu perguruan silat yang memicu kesalahpahaman dengan kelompok pelaku.

Baca Juga :  Ramadan Festival Parade Kenalkan Ragam Busana Khas Lamongan

Salah satu anak yang diamankan diketahui pertama kali menunjuk korban karena tulisan pada hoodie tersebut dan menganggapnya menghina perguruannya. Hal itu kemudian memicu pengeroyokan oleh beberapa pelaku lainnya.

13 Orang Diamankan, 3 Masih DPO

Tim gabungan Satreskrim Polres Lamongan bersama Polsek Bluluk dan Polsek Sukorame bergerak cepat melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV dan pemeriksaan saksi. Kurang dari 1×24 jam, tepatnya Minggu malam (22/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengamankan 13 pemuda yang diduga terlibat dalam rombongan patroli sahur tersebut.

Dari jumlah tersebut:

Dua orang dewasa berinisial A.M. (22) dan G.P.P. (23) ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Lamongan.

Empat anak yang turut terlibat tidak dilakukan penahanan dan akan diproses sesuai mekanisme diversi berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Tiga orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dalam proses pengejaran.

Barang bukti yang diamankan meliputi hasil visum, rekaman CCTV, hoodie hitam milik korban, kaos hitam, serta enam kaos hitam milik pelaku.

Jerat Hukum

Para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Lamongan menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak dan mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama dalam kegiatan patroli sahur agar tidak disalahgunakan menjadi ajang kekerasan.(rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini