Beranda Headline

Polsek Tikung Polres Lamongan, Amankan Miras di Warung Desa Tambakrigadung

 

 

Lamongan, Suksesi Nasional-Kepolisian Sektor Tikung Polres Lamongan bergerak cepat menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait adanya warung yang diduga menjual minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.

 

Kegiatan tindak lanjut tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tikung AKP Anang P. Widodo, S.H. bersama anggota pada Sabtu, (07/03) sekitar pukul 22.50 WIB hingga selesai, di Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

 

Berdasarkan laporan dari layanan Polisi 110, pada Sabtu malam sekitar pukul 22.50 WIB, piket Call Center 110 Polres Lamongan menerima pengaduan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas pesta minuman keras di sebuah warung di wilayah tersebut.

 

Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Piket Pamapta yang selanjutnya menghubungi Piket Siaga 36 untuk menyampaikan laporan kepada petugas jaga Polsek Tikung.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tikung AKP Anang Purwo Widodo bersama anggota segera menuju lokasi yang dimaksud guna melakukan pengecekan.

Baca Juga :  Warga Sukarela Bongkar Pagupon Diwilayah Donokerto Surabaya

 

Setibanya dilokasi petugas melakukan pemeriksaan dan mendapati adanya aktivitas pesta miras di warung milik ARW, yang beralamat di desa Kemlagi Gede, Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan

 

Dari hasil pengecekan di lokasi, petugas Polsek Tikung berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman keras, yakni arak sebanyak 7 botol (sekitar 10,5 liter) dan miras jenis resep sebanyak 1 botol (sekitar 1,5 liter).

 

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Mapolsek Tikung guna proses lebih lanjut.

 

Kapolsek Tikung menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, khususnya selama bulan suci Ramadhan.

 

Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum melalui layanan Call Center 110, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.(rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini