Beranda Headline

BAZNAS Magetan Salurkan 1,1 Ton Beras Zakat Fitrah untuk Masyarakat Kecamatan Karas

 

 

Magetan, 11 Maret 2026 – Memasuki sepuluh hari terakhir bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Magetan menyalurkan bantuan zakat fitrah sebesar 1,1 ton beras kepada masyarakat kurang mampu di Kecamatan Karas. Program ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS dalam mendistribusikan zakat fitrah yang terkumpul dari para muzakki (wajib zakat) di wilayah Kabupaten Magetan.

 

Penyaluran zakat fitrah yang dilakukan pada Rabu (11/3/2026) ini menyasar ribuan mustahik (penerima zakat) yang tersebar di desa-desa wilayah Kecamatan Karas. Pendistribusian dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Kecamatan Karas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

 

Ketua BAZNAS Kabupaten Magetan dalam sambutannya menyampaikan bahwa total beras yang disalurkan sebanyak 1,1 ton tersebut berasal dari himpunan zakat fitrah masyarakat yang dititipkan melalui BAZNAS. Pihaknya memastikan bahwa penyaluran dilakukan tepat waktu sebelum Hari Raya Idul Fitri, sesuai dengan ketentuan syariat bahwa zakat fitrah harus diberikan kepada mustahik sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

 

“Alhamdulillah, hari ini kami dapat menyalurkan zakat fitrah berupa beras seberat 1,1 ton untuk masyarakat Kecamatan Karas. Ini adalah amanah dari para muzakki yang kami wujudkan dalam bentuk bahan pokok agar para mustahik dapat merayakan Idul Fitri dengan layak dan penuh kebahagiaan,” ujar perwakilan BAZNAS Magetan.

 

Penyaluran zakat fitrah dalam bentuk beras ini mengacu pada ketentuan umum zakat fitrah yang ditetapkan BAZNAS, di mana setiap jiwa wajib membayar zakat sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras sesuai makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Untuk wilayah Kabupaten Magetan sendiri, besaran zakat fitrah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa atau setara 3 kilogram beras .

 

Camat Karas Apresiasi Program Berkelanjutan

 

Camat Karas, yang turut hadir langsung dalam acara penyaluran tersebut, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BAZNAS Kabupaten Magetan atas program berbagi berkah di bulan suci ini. Menurutnya, bantuan zakat fitrah sangat berarti bagi warga kurang mampu di wilayahnya.

 

“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada BAZNAS Magetan yang telah memilih Kecamatan Karas sebagai salah satu lokasi penyaluran zakat fitrah. Bantuan 1,1 ton beras ini tentu sangat membantu meringankan beban masyarakat kita, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri,” ujar Camat Karas.

Baca Juga :  Empat Perguruan Silat Jalin Silaturahmi Dengan Bagi Takjil, di Bulan Ramadhan

 

Lebih lanjut, Camat Karas berharap program penyaluran zakat fitrah ini dapat terus berlanjut di tahun-tahun mendatang. Ia menilai sinergi antara pemerintah kecamatan dan BAZNAS sangat positif dalam upaya pemerataan kesejahteraan sosial.

 

“Kami sangat berharap program seperti ini tidak berhenti tahun ini saja, tetapi terus berlanjut di tahun mendatang. Semakin banyak masyarakat yang terbantu, semakin besar pula kebahagiaan yang dapat kita rasakan bersama di hari kemenangan nanti,” harapnya.

 

Zakat Fitrah sebagai Instrumen Solidaritas Sosial

 

Penyaluran zakat fitrah di bulan Ramadan memiliki makna yang sangat penting, tidak hanya sebagai kewajiban individual, tetapi juga sebagai instrumen solidaritas sosial. Zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan diri setelah menjalankan ibadah puasa sekaligus memastikan bahwa kaum dhuafa juga dapat merasakan kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri .

 

BAZNAS sendiri telah menetapkan ketentuan umum zakat fitrah tahun 2026 berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026, dengan besaran Rp50.000 per jiwa atau setara 2,5 kilogram beras premium . Namun, di tingkat daerah, penyesuaian dapat dilakukan sesuai dengan harga beras setempat.

 

Untuk wilayah Kabupaten Magetan, zakat fitrah ditetapkan sebesar 3 kilogram beras dengan nilai Rp45.000 per jiwa, menyesuaikan dengan kondisi harga beras di daerah tersebut . Hal ini menunjukkan fleksibilitas BAZNAS dalam menetapkan besaran zakat agar sesuai dengan daya beli masyarakat setempat.

 

Penyaluran zakat fitrah di Kecamatan Karas ini menjadi salah satu rangkaian program BAZNAS Magetan dalam mendistribusikan zakat kepada delapan golongan penerima (mustahik), sebagaimana diatur dalam syariat Islam. Dengan pengelolaan yang transparan dan tepat sasaran, diharapkan zakat fitrah benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

 

Masyarakat Kecamatan Karas yang menerima bantuan menyambut gembira penyaluran beras ini. Salah seorang penerima manfaat mengaku sangat terbantu dengan adanya zakat fitrah menjelang Lebaran.

 

“Alhamdulillah, terima kasih BAZNAS dan Pak Camat. Beras ini sangat berarti buat kami sekeluarga untuk merayakan Idul Fitri nanti,” ujarnya dengan wajah bersyukur.

 

Dengan berakhirnya acara penyaluran, Camat Karas kembali menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program-program BAZNAS di masa mendatang. Ia optimistis bahwa kolaborasi antara pemerintah kecamatan dan lembaga zakat akan semakin memperkuat ketahanan sosial masyarakat Karas ke depannya.(mar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini