Suksesinasional.com Jombang– DPRD sebagai pengawas jalannya pembangunan kembali diuji di Kabupaten Jombang. Di tengah tuntutan publik akan transparansi dan keadilan sosial, tragedi ambruknya bangunan Pasar Ploso pasca revitalisasi menjadi titik krusial yang membuka tabir kualitas perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek yang dibiayai oleh uang rakyat.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi C DPRD Jombang pada Kamis, 2 April 2026, memang menunjukkan adanya respons cepat terhadap kegelisahan publik. Forum tersebut menjadi ruang untuk meminta penjelasan, mengurai kronologi, sekaligus menakar tanggung jawab para pihak terkait. Namun, di balik itu semua, publik tidak hanya menunggu klarifikasi—melainkan ketegasan.
Di sinilah letak persoalannya. RDP kerap berhenti pada tataran seremonial: forum tanya jawab, penyampaian pendapat, lalu ditutup dengan rekomendasi yang kerap tumpul. Padahal, dalam kasus sebesar ambruknya bangunan publik, yang dibutuhkan bukan sekadar diskusi, melainkan dorongan nyata untuk membuka kemungkinan adanya kelalaian, kesalahan teknis, bahkan potensi penyimpangan.
Direktur LBHAM, Faizuddin FM atau Gus Faiz, memberikan apresiasi atas langkah cepat DPRD Jombang, khususnya Komisi C. Ia menilai nalar kritis mulai tampak di tengah derasnya arus informasi yang sering kali menyesatkan. Namun apresiasi itu disertai catatan tajam: keberanian politik DPRD masih setengah jalan.
“Satu langkah penting yang belum terlihat adalah keberanian untuk secara tegas merekomendasikan kepada Aparat Penegak Hukum agar mengusut tuntas proyek revitalisasi Pasar Ploso,” ujarnya.
Pernyataan ini bukan tanpa dasar. Dalam banyak kasus, kegagalan proyek infrastruktur publik kerap berujung tanpa kejelasan hukum. Ada kecenderungan penyelesaian administratif menjadi jalan pintas, sementara aspek pertanggungjawaban hukum justru menguap.
Jika ini terus terjadi, maka fungsi pengawasan DPRD akan kehilangan makna substansialnya.
Lebih jauh, fenomena ini mencerminkan dilema klasik lembaga legislatif daerah: antara menjalankan fungsi kontrol secara tegas atau terjebak dalam kompromi politik yang melemahkan daya kritis. Publik tentu tidak ingin DPRD hanya menjadi “penonton aktif” yang hadir, bersuara, tetapi tidak benar-benar mendorong perubahan.
Di era keterbukaan informasi, masyarakat semakin cerdas membaca situasi. Narasi tanpa tindakan tidak lagi cukup. Rakyat menuntut keberanian—bukan sekadar retorika. DPRD Jombang ditantang untuk membuktikan bahwa mereka tidak hanya responsif di permukaan, tetapi juga tegas hingga ke akar persoalan.
Kasus Pasar Ploso seharusnya menjadi momentum penting. Bukan hanya untuk mengevaluasi satu proyek, tetapi juga untuk memperbaiki sistem pengawasan secara menyeluruh. Jika DPRD berani melangkah lebih jauh—mendorong investigasi hukum, membuka data secara transparan, dan mengawal proses hingga tuntas—maka kepercayaan publik bisa dipulihkan.
Namun jika tidak, maka RDP hanya akan menjadi rutinitas tanpa daya, dan tragedi serupa berpotensi kembali terulang. Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana namun mendasar: apakah DPRD Jombang siap berdiri di sisi rakyat dengan keberanian penuh, atau justru berhenti di batas aman yang nyaman? (Tim)





