Beranda Headline

Kuasa Hukum Ahmad Affandi Buka Fakta Baru: Perkara Disebut Bermula dari Hubungan Bisnis, Publik Diminta Tak Gegabah Menghakimi

Soliditas Tim dan Masyarakat Mengawal Keadilan dalam Penanganan Perkara Ahmad Affandi

Suksesinasional.com JOMBANG – Penanganan perkara yang menjerat Ahmad Affandi kini menjadi perhatian publik. Menyikapi hal tersebut, tim kuasa hukum Ahmad Affandi akhirnya menyampaikan keterangan resmi melalui konferensi pers yang digelar di hadapan awak media dan sejumlah elemen masyarakat.

Dalam pernyataannya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berjalan. Namun demikian, mereka mengingatkan agar publik tidak membentuk opini sepihak sebelum seluruh fakta diuji secara utuh di pengadilan.

Kuasa hukum menilai, perkara yang saat ini berkembang di tengah masyarakat perlu dilihat secara jernih dan proporsional. Berdasarkan hasil telaah awal yang dilakukan, kasus tersebut disebut bermula dari hubungan kepercayaan dan pembiayaan usaha, bukan tindak penipuan dengan modus identitas palsu atau objek fiktif sebagaimana yang ramai dipersepsikan.

“Klien kami merupakan pelaku usaha di bidang kontraktor yang menjalankan berbagai kegiatan proyek pembangunan. Dari fakta awal yang kami pelajari, hubungan antara para pihak lahir dalam konteks kerja sama dan pembiayaan usaha,” ungkap tim kuasa hukum.

Mereka juga mengungkap adanya sejumlah fakta yang dinilai penting dalam perkara tersebut. Di antaranya penyerahan dana yang dilakukan secara bertahap, adanya pembayaran dan cicilan, komunikasi yang masih berlangsung antar pihak, hingga adanya upaya penyelesaian melalui kesepakatan pembayaran.

Menurut tim kuasa hukum, fakta-fakta tersebut menunjukkan adanya hubungan hukum yang berlangsung secara berkelanjutan dan perlu diuji secara objektif dalam proses hukum.

“Ini bukan perkara yang bisa disimpulkan secara sederhana. Semua harus diuji secara komprehensif agar penanganannya benar-benar mencerminkan rasa keadilan,” tegasnya.

Baca Juga :  Tim Pamor Keris Polres Pamekasan Gencar Operasi Prokes ke Cafe dan Pertokoan.

Saat ini, tim kuasa hukum mengaku masih mendalami seluruh dokumen perkara, mulai dari laporan polisi, berita acara pemeriksaan (BAP), alat bukti, hingga dasar konstruksi hukum yang digunakan dalam penetapan status tersangka terhadap Ahmad Affandi.
Mereka pun meminta seluruh pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence yang dijamin dalam sistem hukum Indonesia.

“Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Itu prinsip dasar dalam negara hukum,” ujar kuasa hukum.
Selain meminta objektivitas dalam penanganan perkara, tim kuasa hukum juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan latar belakang hubungan hukum antar pihak, riwayat pembayaran, serta adanya iktikad penyelesaian yang sebelumnya telah dilakukan.

Terkait penahanan yang kini dijalani Ahmad Affandi, tim kuasa hukum memastikan akan menggunakan seluruh langkah hukum yang dijamin undang-undang. Mulai dari pengajuan penangguhan penahanan, pengujian kecukupan alat bukti, hingga upaya hukum lainnya.

Di akhir keterangannya, tim kuasa hukum berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan proporsional tanpa adanya tekanan opini publik yang berlebihan.
“Penegakan hukum yang baik bukan hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga menjamin keadilan dan perlindungan hak asasi setiap warga negara. Kami akan terus mengawal hak-hak hukum klien kami sampai memperoleh kepastian hukum yang adil,” pungkasnya.(lil)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini