Beranda Headline

LBHAM: Penundaan Gaji Guru Diniyah Berbulan-bulan Bukan Sekadar Administrasi, Tapi Pelanggaran HAM

Direktur LBHAM Faizuddin FM

Suksesinasional.com Jombang – Berhentinya pembayaran honor guru diniyah selama berbulan-bulan di Kabupaten Jombang tak lagi bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata. Situasi ini dinilai telah melampaui batas, menjadi persoalan serius yang menyentuh aspek keadilan sosial dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya dalam pemenuhan hak ekonomi dan sosial oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Direktur LBHAM, Gus Faiz, menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran tersebut merupakan bentuk nyata pengabaian terhadap hak dasar pekerja. Menurutnya, negara—dalam hal ini pemerintah daerah—memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin setiap tenaga pendidik memperoleh haknya secara layak dan tepat waktu.

“Ketika guru bekerja berbulan-bulan tanpa menerima upah, itu bukan lagi soal teknis atau administrasi. Itu adalah bentuk pelanggaran HAM, khususnya hak ekonomi, sosial, dan budaya. Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya melalui UU Nomor 11 Tahun 2005, yang secara tegas menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan imbalan atas pekerjaannya,” ujar Gus Faiz.

Ia juga menambahkan bahwa kondisi ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Lebih jauh, Gus Faiz menilai pembiaran terhadap kondisi ini sebagai bentuk policy omission atau kelalaian kebijakan oleh negara.

Baca Juga :  Pastikan Ibadah Paskah Berjalan Aman dan Lancar, Forkopimda Jatim Tinjau Gereja Katedral

Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan amanat Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang menjamin perlindungan hak asasi manusia sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

“Menunda gaji guru selama berbulan-bulan adalah bentuk eksploitasi dan ketidakadilan. Alasan administratif tidak bisa dijadikan pembenaran. Negara tidak boleh membiarkan guru terus bekerja tanpa kepastian pembayaran. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi pelanggaran hukum yang harus segera diselesaikan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kehadiran pemerintah daerah tidak boleh hanya sebatas pada regulasi dan tuntutan kinerja, tetapi harus nyata dalam menjamin kesejahteraan para pendidik sebagai pilar utama pembangunan sumber daya manusia.

“Jangan sampai keadilan hanya terasa dekat dalam lembaran undang-undang, namun jauh dari kehidupan nyata masyarakat, khususnya para guru yang selama ini mengabdi tanpa pamrih,” pungkasnya.(lil)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini