Beranda Kalimantan

Tiga Pelaku Pembunuhan di Desa Bulan Kusan Hulu Ditangkap, Polisi Kejar hingga Dalam Hutan

Suksesi Nasional.com, Tanah Bumbu
BATULICIN – Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Batu Bulan, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu. Tiga tersangka berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan.

Kasus tersebut disampaikan dalam press release yang digelar di Pendopo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu, Kamis (21/5/2026) sore, dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP M. Taufan Maulana, S.I.K., M.H.
Peristiwa bermula pada 22 April 2026 sekitar pukul 14.00 WITA. Korban berinisial F diketahui sempat meminta meminjam mobil milik BH, namun permintaan tersebut ditolak. Karena tersinggung, korban kemudian merusak ban mobil BH menggunakan parang hingga bocor.

BH yang mengetahui mobilnya dirusak lalu mencari korban F. Saat bertemu, korban diduga langsung menyerang BH menggunakan parang dan menyebabkan luka serius pada pergelangan tangan kanan.
Dalam kondisi terluka, BH pulang ke rumah dan bertemu dengan tersangka berinisial B dan MS. Mengetahui rekannya terluka, keduanya kemudian mencari korban F. Di tengah perjalanan mereka bertemu tersangka MH dan bersama-sama melakukan pencarian.

Baca Juga :  Pemkab Tanbu Lepas Kontingan Kartar ke KKBWKT se - Kalsel

Setelah menemukan korban, ketiga tersangka diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Korban mengalami sejumlah luka di bagian tangan, leher, kepala, dan tubuh belakang.

Polisi kemudian melakukan pengejaran intensif terhadap para pelaku yang melarikan diri ke kawasan hutan dengan akses medan yang sulit.

Tersangka MH berhasil ditangkap di wilayah hutan hukum Polres Paser, Kalimantan Timur. Sedangkan tersangka B dan MS diamankan di kawasan hutan Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Atas perbuatannya, tersangka MH dijerat Pasal 458 subsider Pasal 268 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara tersangka B dan MS dijerat Pasal 459 subsider Pasal 268 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Sumber: Humas Polres Tanah Bumbu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini