Lamongan, Suksesi Nasional-Adanya penandaan perbatasan areal perhutanan sosial, yang notabenya bagi petani hutan mendapat respon positif masyarakat. Pasalnya dengan upaya itu kedepanya menjadikan kepastian dan kejelasan berkenaan lahan yang dikelolah bagi masyarakat, utamanya petani hutan.
Sebagaimana Batas Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Kementerian Kehutanan tengah menggeber program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Lamongan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari program Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk menyelesaikan keterlanjuran penguasaan lahan di kawasan hutan negara.
Kepada awak media Sutrisno, Kepala Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan BPKH Wilayah XI, S mengatakan jika, agenda ini menyasar pemukiman warga serta fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang telanjur dibangun di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.

” Jadi, dengan dengan program ini merupakan bentuk penyelesaian dari Kementerian Kehutanan terkait dengan keterlanjuran pemukiman, fasilitas umum, dan fasilitas sosial yang sudah terbangun lima tahun sebelum Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020. Artinya, sebelum tahun 2015,” kata Sutrisno usai memberikan paparan di lantai 7 gedung Pemkab Lamongan, Rabu (10/6/2026).
Lebih jauh Sutrisno mengatakan, ” Dimana lahan-lahan yang memenuhi kriteria tersebut akan diproses agar bisa dilepaskan dari status hukumnya sebagai kawasan hutan negara, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 287 Tahun 2025, luasan kawasan hutan di Kabupaten Lamongan yang masuk dalam target pelepasan ini mencapai puluhan hektare.
Kalau luas, terkait dengan Kabupaten Lamongan sesuai dengan SK Menteri 287 Tahun 2025, seluas kurang lebih 28 hektar,” jelasnya.
Selain fokus pada pelepasan lahan pemukiman dan fasum-fasos, BPKH Wilayah XI juga mengawal implementasi Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di wilayah Jawa, khususnya melalui fungsi supervisi dan pengawasan tata batas.
Menindaklanjuti SK 148 dan SK 149 terkait kebijakan KHDPK, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan melalui BPKH Wilayah XI bertugas memastikan batas-batas area kerja antara Perum Perhutani dengan area perhutanan sosial berjalan klir di lapangan.
“Kami di Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, khususnya untuk wilayah Jawa di BPKH Wilayah XI, nanti memastikan terkait dengan supervisi dan pengawasan, baik itu penandaan batas areal perhutanan sosial ataupun terkait dengan tata batas kawasan hutan,” tegasnya.
Ketika disinggung mengenai kapan pelaksanaan penandaan tapal batas fisik di lapangan untuk wilayah Lamongan, Sutrisno menyebutkan bahwa bola kini ada di tangan masyarakat atau kelompok pengelola setempat. Pihaknya siap bergerak begitu menerima pengajuan resmi.
“Untuk di Kabupaten Lamongan, terkait dengan KHDPK khususnya perhutanan sosial, itu kita bisa laksanakan jika sudah ada permohonan dari Kelompok Tani Hutan (KTH) atau Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) kepada kami di Balai Pemantapan Kawasan Hutan,” tandas Kepala Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan BPKH Wilayah XI,
Terpisah Rokim, Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Mugo Mulyo, Desa Kedungkumpul, Kecamatan Sukorame, menyambut baik upaya tersebut. Dengan begitu ada batas jelas wilayah hutan yang dikuasai oleh perhutani, dan wilayah hutan yang dijadikan garapan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan.
” Ya kami mewakili KTH sangat mengapresiasi apa yang dilakukan BPKH Wilayah XI, terkait asanya program penandaan batas areal perhutanan sosial. Sehingga akan memudahkan kita, terutama kelompok dalam menyusun Rencana Pengelolaan Hutan Lestari (RPHL) dan memaksimalkan hasil agroforestri sesuai dengan izin yang berlaku. Selain itu penentuan batas wilayah ini akan memberikan legalitas yang jelas bagi anggota KTH untuk menggarap area Perhutanan Sosial tanpa melanggar batas kawasan hutan negara. Dengan demikian petani hutan bisa fokus pada penggarapan lahan untuk areal pertanian.(rul)




